website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pegawai Museum & Teater Kini Dapat Insentif Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
October 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Pegawai Museum & Teater Kini Dapat Insentif Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kebijakan ini kini juga mencakup para pegawai di bidang cagar budaya, museum, hingga ruang teater yang dikelola swasta.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, pemerintah ingin meringankan beban pajak pegawai di industri yang berperan menjaga warisan budaya dan mendorong kreativitas nasional. Aturan lengkap tentang sektor penerima manfaat tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025.

“PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pegawai di sektor pariwisata dan kebudayaan yang sempat melambat akibat pandemi dan penurunan kunjungan wisatawan. Insentif ini diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan industri kreatif nasional.

Baca juga: Kring Pajak Beberkan Panduan Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan dua kriteria utama pemberi kerja yang bisa memanfaatkan insentif, yakni pelaku usaha di bidang industri padat karya dan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sesuai daftar di Lampiran A PMK 72/2025.

Beberapa sektor yang tercantum meliputi pengelola cagar budaya dan bangunan bersejarah dengan KLU 91024. Kelompok usaha ini mencakup kegiatan swasta yang mengelola tempat peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti candi, masjid kuno, makam tokoh, dan situs arkeologi.

“Kebijakan ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga bentuk penghargaan bagi insan budaya yang menjaga warisan bangsa.”

— Kementerian Keuangan RI

Sementara itu, sektor museum swasta dengan KLU 91022 juga termasuk penerima fasilitas ini. Pegawai yang bekerja di lembaga tersebut berhak atas pembebasan PPh Pasal 21 sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah.

Selain itu, kegiatan operasional fasilitas seni dan ruang pertunjukan seperti teater, ruang konser, dan galeri seni dengan KLU 90040 turut menjadi bagian dari sektor penerima manfaat. Pemerintah menilai peran mereka vital dalam menjaga geliat industri seni dan ekonomi kreatif pascapandemi.

Baca juga: DJP Ungkap Cara Atasi Status Signing In Progress di e-Bupot

Secara keseluruhan, PMK 72/2025 mengatur 77 jenis kegiatan usaha di bidang industri pariwisata yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Dengan insentif ini, pemerintah berharap pengelola usaha dan pegawai di bidang pariwisata dan budaya dapat kembali bergairah, sekaligus mendorong pelestarian budaya nasional.

Pegawai penerima manfaat sendiri terbagi menjadi dua kategori: pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu. Keduanya wajib memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dalam sistem administrasi pajak, dengan batas penghasilan tertentu sesuai peraturan.

Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan dalam memperluas dukungan fiskal bagi sektor yang turut menopang ekonomi kreatif nasional. Dengan insentif yang tepat sasaran, pelaku industri budaya diharapkan mampu bertahan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Selain mendorong sektor pariwisata dan seni, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membangun ekosistem fiskal yang inklusif — di mana pelestarian budaya dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan.

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk AS

Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version