“PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pegawai di sektor pariwisata dan kebudayaan yang sempat melambat akibat pandemi dan penurunan kunjungan wisatawan. Insentif ini diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan industri kreatif nasional.
Baca juga: Kring Pajak Beberkan Panduan Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan dua kriteria utama pemberi kerja yang bisa memanfaatkan insentif, yakni pelaku usaha di bidang industri padat karya dan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sesuai daftar di Lampiran A PMK 72/2025.
Beberapa sektor yang tercantum meliputi pengelola cagar budaya dan bangunan bersejarah dengan KLU 91024. Kelompok usaha ini mencakup kegiatan swasta yang mengelola tempat peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti candi, masjid kuno, makam tokoh, dan situs arkeologi.
“Kebijakan ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga bentuk penghargaan bagi insan budaya yang menjaga warisan bangsa.”
Sementara itu, sektor museum swasta dengan KLU 91022 juga termasuk penerima fasilitas ini. Pegawai yang bekerja di lembaga tersebut berhak atas pembebasan PPh Pasal 21 sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah.
Selain itu, kegiatan operasional fasilitas seni dan ruang pertunjukan seperti teater, ruang konser, dan galeri seni dengan KLU 90040 turut menjadi bagian dari sektor penerima manfaat. Pemerintah menilai peran mereka vital dalam menjaga geliat industri seni dan ekonomi kreatif pascapandemi.
Baca juga: DJP Ungkap Cara Atasi Status Signing In Progress di e-Bupot
Secara keseluruhan, PMK 72/2025 mengatur 77 jenis kegiatan usaha di bidang industri pariwisata yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Dengan insentif ini, pemerintah berharap pengelola usaha dan pegawai di bidang pariwisata dan budaya dapat kembali bergairah, sekaligus mendorong pelestarian budaya nasional.
Pegawai penerima manfaat sendiri terbagi menjadi dua kategori: pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu. Keduanya wajib memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dalam sistem administrasi pajak, dengan batas penghasilan tertentu sesuai peraturan.
Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan dalam memperluas dukungan fiskal bagi sektor yang turut menopang ekonomi kreatif nasional. Dengan insentif yang tepat sasaran, pelaku industri budaya diharapkan mampu bertahan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Selain mendorong sektor pariwisata dan seni, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membangun ekosistem fiskal yang inklusif — di mana pelestarian budaya dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan.















