JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk menangani berbagai aduan masyarakat terkait pelayanan perpajakan dan kepabeanan. Langkah ini diambil agar setiap laporan dapat ditangani secara independen dan transparan.
“Timnya beda, bukan orang pajak. Ini Inspektorat Jenderal,”
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan — Senin (27/10/2025)
Purbaya menyampaikan keputusan tersebut setelah menerima puluhan ribu aduan melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”. Isu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat antara lain kesulitan dalam pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Baca Juga: Pemerintah Buka 80 Ribu Kuota Magang Nasional Batch 2
Salah satu aduan datang dari wajib pajak di Karawang, Jawa Barat, yang mengaku dimintai uang hingga Rp10 juta untuk memperlancar proses pengukuhan PKP. Purbaya menegaskan agar praktik semacam ini diusut tuntas dan proses pengukuhan PKP dipermudah.
“Masa kita mau bayar PPN dan PPh malah dipersulit, bukan dipermudah,”
Purbaya membacakan isi aduan wajib pajak asal Karawang
Selain itu, keluhan juga datang dari wajib pajak di KPP Pratama Pati yang masih menerima SP2DK meskipun sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta memenuhi kewajiban pelaporan pajak masa.
Baca Juga: Pemprov Banten Tegas Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak
Menindaklanjuti hal tersebut, Purbaya memerintahkan Itjen Kemenkeu untuk melakukan investigasi menyeluruh. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan siap menangani setiap laporan secara profesional dan independen, sambil tetap berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
“Prinsipnya Itjen yang menangani agar lebih independen. Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap berkoordinasi dengan DJP dan DJBC,”
Awan Nurmawan Nuh, Irjen Kemenkeu
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB
Purbaya Terima 28.390 Aduan dari Masyarakat
Melalui kanal aduan yang dibuka sejak awal tahun, Purbaya mencatat telah menerima sebanyak 28.390 pesan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14.025 laporan telah diverifikasi, dan 722 di antaranya berkaitan dengan pajak, kepabeanan, dan cukai.
Dari total laporan yang diverifikasi, 437 laporan ditindaklanjuti, terdiri dari 239 kasus di lingkungan DJP dan 198 kasus di DJBC. Purbaya menegaskan bahwa sistem aduan publik seperti ini akan terus diperkuat agar menjadi sarana transparansi antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Purbaya Siap Bersihkan Hambatan Usaha untuk Dorong Investasi
Tantangan Perbaikan Coretax dan Evaluasi TER
Selain isu aduan pajak, Purbaya juga menyoroti tantangan perbaikan sistem coretax yang hingga kini belum rampung. Ia mengakui proses penyempurnaan sistem tersebut membutuhkan waktu lebih panjang karena masih terikat kontrak dengan vendor.
“Masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan LG (vendor coretax). Kita belum dikasih akses ke sana. Desember baru dikasih ke kita,”
Purbaya Yudhi Sadewa
Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) juga berencana mereviu skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21 pada akhir tahun ini. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, evaluasi ini dilakukan setelah dua tahun kebijakan berjalan penuh sejak diberlakukan 1 Januari 2024.
Baca Juga: California Gelontorkan Rp55 Triliun Kredit Pajak untuk Film “Jumanji”
Aduan Lain: Proses NPPBKC dan Pengelolaan PNBP
Purbaya juga menerima laporan dari pelaku usaha kecil di sektor rokok kretek di Madura, Jawa Timur, yang kesulitan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Proses pengurusan yang memakan waktu lebih dari satu tahun dinilai terlalu lama bagi pelaku UMKM.
“Kenapa susah? Coba deh di-follow up, diajarin lah orang di sana. Kalau dia masuk sistem, kita dapat cukai tambahan,”
Purbaya Yudhi Sadewa kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama
Selain itu, pemerintah juga baru saja menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP. Aturan ini menggantikan tiga PP sebelumnya dan menjadi bagian dari harmonisasi regulasi omnibus PNBP.
Langkah Lanjutan Kemenkeu
Purbaya menegaskan bahwa penguatan whistleblowing system dan jalur pengaduan publik akan terus dikembangkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu. Ia juga berkomitmen agar seluruh aduan diproses tanpa intervensi, dengan hasil investigasi yang terbuka untuk publik.
“Transparansi itu kunci. Tidak boleh ada aduan masyarakat yang berhenti di meja tanpa tindak lanjut,”
Purbaya Yudhi Sadewa















