“Dengan adanya dukungan dari kejaksaan, kami optimistis penyelesaian tunggakan pajak bisa lebih cepat dan efektif sehingga berdampak langsung pada peningkatan PAD Katingan,” ujar Eka, dikutip Minggu (26/10/2025).
Sebagai langkah awal, kedua pihak telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan tunggakan pajak daerah. Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Kejari Katingan dan disaksikan oleh Kepala Kejari Katingan beserta jajaran pejabat di lingkungan kejaksaan dan Bapenda.
Melalui perjanjian nomor 100.3.7.1/1/PKS-KTGN/1/2025 dan B.02/0.2.18/Gs/01/2025, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era CoreTax
Eka menuturkan, langkah penegakan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah melakukan penagihan aktif piutang pajak melalui koordinasi dengan kejaksaan.
Meski begitu, Eka tidak membeberkan secara rinci besaran nilai tunggakan maupun sektor pajak yang menjadi fokus utama penagihan.
“Kami harap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Upaya ini bukan hanya soal penerimaan, tapi juga cerminan komitmen pemerintah dalam membangun keuangan daerah yang jujur dan terbuka,” tambahnya.
Baca Juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
Langkah strategis ini juga diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi antarlembaga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta menumbuhkan budaya kepatuhan pajak di masyarakat.













