SERANG, PajakNow.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan sikap tegas terhadap praktik tambang ilegal yang masih beroperasi tanpa izin resmi. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan pihaknya akan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang tidak menunaikan kewajiban pajak serta merusak lingkungan.
“Kalau ilegal kan enggak bayar pajak, enggak bayar CSR, enggak peduli lingkungan, enggak buat jalan. Seenaknya yang ilegal itu, jadi kerugian bertambah,”
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya menyebabkan kebocoran pendapatan daerah, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.
Baca Juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
“Air jadi kotor, ikan mati, hujan jadi banjir. Begitu sudah digali, reklamasi gimana? Coba saya mau cek cara reklamasi tambang,” ujarnya seperti dikutip dari GenPI.co.
Wakil gubernur menegaskan pengawasan akan diperketat untuk memastikan seluruh kegiatan tambang di wilayah Banten mematuhi ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku. Pemprov juga mendorong koordinasi lintas instansi untuk menutup celah praktik ilegal di sektor pertambangan.
Kontribusi Pajak MBLB Jadi Fokus
Pemprov Banten memiliki kewenangan memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Pajak MBLB dikenakan atas pengambilan berbagai jenis material seperti batu kapur, pasir, marmer, grafit, dan batu permata.
Baca Juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era CoreTax
Pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan tarif pajak MBLB hingga maksimal 20% dari nilai jual hasil pengambilan mineral dan batuan tersebut. Melalui pengawasan dan penegakan yang konsisten, diharapkan potensi penerimaan daerah dari sektor ini dapat meningkat.














