website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 25, 2025
in Regional
0 0
0
Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SUKABUMI,  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyoroti masih adanya desa yang belum menyetorkan titipan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) ke kas daerah.

Baca Juga: DJP Jatim II bersama Tax Center

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan pihaknya tengah menelusuri desa-desa yang belum menyalurkan setoran pajak warga tersebut. Ia pun mengingatkan agar seluruh aparat desa segera menuntaskan kewajiban tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Mudah-mudahan tidak ada penyelewengan. Artinya pajak masih di tangan wajib pajak sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyalahgunaan yang berdampak hukum,” ujar Herdy, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Hingga saat ini, tercatat masih ada 250 desa yang memiliki tunggakan PBB. Beberapa di antaranya bahkan mencatatkan realisasi PBB di bawah 50%. Kondisi ini menjadi perhatian serius lantaran berpotensi menghambat pembangunan daerah.

Baca Juga: desakan revisi NJOP di Semarang.

Menurut Herdy, pendapatan dari sektor pajak daerah sangat penting untuk menopang proyek infrastruktur di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pada tahun 2026, Pemkab Sukabumi menargetkan pembangunan infrastruktur jalan serta layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Namun, dana transfer pusat akan berkurang hingga Rp725 miliar, sehingga kita harus mengandalkan pendapatan asli daerah,” jelasnya, dikutip dari
Lingkarpena.id.

Herdy meminta warga memastikan bahwa pembayaran PBB mereka benar-benar tercatat di sistem. Jika sudah membayar melalui perangkat desa, maka desa harus segera menyetorkan ke kas daerah.

“Kalau masyarakat sudah bayar tapi belum tercatat lunas di sistem, tentu itu akan menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Herdy.

Sebagai informasi, penguatan pengawasan dan sinergi dalam administrasi pajak daerah juga menjadi sorotan nasional.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemprov Banten Tegas Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak

Pemprov Banten Tegas Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version