Baca Juga: DJP Jatim II bersama Tax Center
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan pihaknya tengah menelusuri desa-desa yang belum menyalurkan setoran pajak warga tersebut. Ia pun mengingatkan agar seluruh aparat desa segera menuntaskan kewajiban tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Mudah-mudahan tidak ada penyelewengan. Artinya pajak masih di tangan wajib pajak sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyalahgunaan yang berdampak hukum,” ujar Herdy, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Hingga saat ini, tercatat masih ada 250 desa yang memiliki tunggakan PBB. Beberapa di antaranya bahkan mencatatkan realisasi PBB di bawah 50%. Kondisi ini menjadi perhatian serius lantaran berpotensi menghambat pembangunan daerah.
Baca Juga: desakan revisi NJOP di Semarang.
Menurut Herdy, pendapatan dari sektor pajak daerah sangat penting untuk menopang proyek infrastruktur di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pada tahun 2026, Pemkab Sukabumi menargetkan pembangunan infrastruktur jalan serta layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Namun, dana transfer pusat akan berkurang hingga Rp725 miliar, sehingga kita harus mengandalkan pendapatan asli daerah,” jelasnya, dikutip dari
Lingkarpena.id.
Herdy meminta warga memastikan bahwa pembayaran PBB mereka benar-benar tercatat di sistem. Jika sudah membayar melalui perangkat desa, maka desa harus segera menyetorkan ke kas daerah.
“Kalau masyarakat sudah bayar tapi belum tercatat lunas di sistem, tentu itu akan menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Herdy.
Sebagai informasi, penguatan pengawasan dan sinergi dalam administrasi pajak daerah juga menjadi sorotan nasional.














