website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Johannes Albert by Johannes Albert
October 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembagian dana bagi hasil (DBH) atas PPh Pasal 21 tetap mengacu pada lokasi aktivitas kerja (daerah pemberi kerja), bukan domisili pekerja. Mekanisme yang berlaku saat ini dinilai paling adil untuk mencerminkan pusat aktivitas ekonomi di daerah.

“Skema DBH PPh 21 kami jaga tetap terhubung dengan lokasi aktivitas bekerja agar tiap provinsi dan kabupaten/kota menerima bagian sesuai kontribusinya.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, distribusi DBH PPh 21 yang mengacu pada tempat bekerja membuat daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih selaras dengan kinerja ekonomi di wilayah tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjaga konsistensi arus penerimaan negara dengan aktivitas yang benar-benar terjadi di lapangan.

Baca juga: Gubernur Dedi: Jalan Bagus Itu Hasil dari Pajak Kita

Febrio menyebut, jika skema administrasi perpajakan hendak diubah—misalnya menjadi berbasis domisili pekerja—pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk saat ini, tidak ada rencana perubahan karena skema yang ada sudah dianggap tepat sasaran dan efisien dalam pengelolaan keuangan pusat-daerah.

Baca juga: Banjarmasin Telusuri Anjloknya Pajak Sarang Walet

Landasan Hukum & Skema Pembagian

DBH merupakan dana dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil dan daerah lain dalam rangka pemerataan. Berdasarkan UU HKPD, komponen DBH pajak mencakup PPh, PBB, dan cukai hasil tembakau. Khusus DBH PPh (termasuk PPh Pasal 21), porsi untuk daerah ditetapkan 20% dari penerimaan terkait, dengan pembagian: 7,5% untuk provinsi, 8,9% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 3,6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Baca juga: Jatim Setop Pajak Alat Berat, Biaya Lebih Besar dari Potensi

Mengapa Tetap Berbasis Lokasi Kerja?

Berbasis lokasi kerja berarti alokasi DBH mencerminkan tempat aktivitas ekonomi terjadi dan penerimaan PPh 21 dipotong. Dengan cara ini, daerah yang menanggung beban layanan publik akibat konsentrasi aktivitas pekerja—seperti transportasi, ketenagakerjaan, dan layanan dasar—mendapat kompensasi fiskal yang lebih adil. Skema ini juga mencegah asimetri fiskal yang bisa muncul bila penentuan porsi DBH didasarkan pada alamat domisili.

Sumber Terkait

    • UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) – Salinan Resmi
    • Kemenkeu (DJPb): Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) & porsi 20% DBH PPh
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober

Menkeu Purbaya Minta Pemda Percepat Belanja Produktif Jelang Tutup Buku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version