website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jateng Jadi Rujukan Nasional Pengelolaan Pajak Air Permukaan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 17, 2025
in Regional
0 0
0
Jateng Jadi Rujukan Nasional Pengelolaan Pajak Air Permukaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SEMARANG – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Keberhasilan tersebut membuat DPRD Provinsi Sumatera Barat datang langsung ke Semarang untuk mempelajari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak air permukaan.Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri menjelaskan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mendorong setiap daerah untuk lebih mandiri dalam menggali potensi PAD. Salah satunya, dengan memperkuat penerimaan dari sektor PAP.

“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk sharing informasi, khususnya terkait implementasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang cara menghitung tarif PAP,” ujar Evi, dikutip Jumat (16/10/2025).

Evi menuturkan, hasil penelusuran DPRD Sumatera Barat menunjukkan realisasi penerimaan PAP di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini menjadi alasan pihaknya ingin mempelajari sistem dan inovasi pengelolaan yang diterapkan Pemprov Jateng.

Baca juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Melansir laman resmi jatengprov.go.id, realisasi penerimaan PAP di Jawa Tengah mencapai Rp17,05 miliar pada 2023, naik menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 sudah terkumpul Rp15,56 miliar.

Kontribusi pajak tersebut memang tidak sebesar pajak kendaraan bermotor, namun memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengungkapkan, PAP berkontribusi sebesar 0,19% terhadap PAD.

“Kontributor terbesar penerimaan PAP berasal dari tiga perusahaan besar, yaitu PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina,” jelas Sumarno.

Hingga September 2025, PDAM tercatat menyumbang 35,56% dari total penerimaan PAP, disusul Indonesia Power sebesar 27,24%, Pertamina 21,01%, dan sisanya 15,7% dari pihak lainnya.

Langkah Jawa Tengah dalam memperkuat sistem pemungutan pajak daerah juga sejalan dengan semangat berbagai pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.

Baca juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun

Inovasi pengelolaan PAP yang dilakukan Jawa Tengah kini menjadi rujukan bagi daerah lain untuk memperkuat basis penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat. Selain memperbaiki tata kelola, Pemprov Jateng juga aktif melakukan pendampingan dan pengawasan agar perhitungan tarif air permukaan sesuai dengan ketentuan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
UMKM Ketapang Didorong Melek Pajak &  Go Digital

UMKM Ketapang Didorong Melek Pajak & Go Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version