website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Norwegia Hapus Insentif Pajak Mobil Listrik Mulai 2027

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 17, 2025
in Internasional
0 0
0
Norwegia Hapus Insentif Pajak Mobil Listrik Mulai 2027
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
OSLO – Pemerintah Norwegia berencana menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik mulai tahun 2027. Kebijakan ini menandai fase baru setelah negara Skandinavia tersebut sukses besar dalam mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.

Menteri Keuangan Norwegia, Jens Stoltenberg, menyebut adopsi mobil listrik di negaranya sudah mencapai tahap matang. Saat ini, pangsa pasar mobil listrik sudah mencapai 95% dari total pendaftaran kendaraan baru.

“Inilah saat yang tepat untuk mengakhiri insentif tersebut. Mobil listrik sudah menjadi pilihan utama masyarakat Norwegia,” ujar Stoltenberg, Kamis (16/10/2025).

Ia menyampaikan kebijakan ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di parlemen. Pemerintah menilai, pembebasan PPN atas mobil listrik sudah tidak lagi dibutuhkan karena kendaraan tanpa emisi tetap menarik secara finansial. Terlebih, pemerintah juga akan menaikkan pajak atas pembelian kendaraan berbahan bakar fosil.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Kejar Target Pajak Sebelum Tutup Tahun

Norwegia, meskipun merupakan produsen minyak terbesar di Eropa, kini dikenal sebagai negara dengan tingkat adopsi kendaraan listrik tertinggi di dunia. Pada September 2025, mobil listrik berkontribusi lebih dari 98% dari total pendaftaran kendaraan baru, membuat rata-rata tahunan mencapai 95%.

Adapun tarif PPN untuk kendaraan listrik di Norwegia ditetapkan sebesar 25%. Dalam RAPBN 2026, pemerintah juga berencana menurunkan ambang batas harga mobil listrik baru yang terkena PPN, dari 500.000 kroner menjadi 300.000 kroner.

Baca Juga : Strategi Daerah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak

Namun, karena pemerintahan yang dipimpin Partai Buruh bersifat minoritas, usulan penghapusan fasilitas PPN ini masih memerlukan persetujuan parlemen sebelum disahkan.

Asosiasi Kendaraan Listrik Norwegia menilai rencana tersebut berpotensi menurunkan daya tarik pasar mobil listrik. Sekretaris Jenderalnya, Christina Bu, menyarankan agar subsidi dan fasilitas pajak dihapus secara bertahap agar tidak menghambat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.

“Jika insentif dihapus langsung, harga mobil listrik baru maupun bekas akan melonjak tajam,” ujar Christina Bu.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Luhut Tegaskan Family Office Tak Gunakan APBN, Fokus Tarik Investor Asing

Luhut Tegaskan Family Office Tak Gunakan APBN, Fokus Tarik Investor Asing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version