Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Siak Raja Indor menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk tahun pajak 2003–2024. Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Kabupaten Siak.
Baca juga: TKD Dipangkas, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak
“Setidaknya dengan penghapusan denda ini, Pemkab Siak dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak segera melunasi pokok pajak tertunggak,”
Menurut Raja, masih banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 sehingga dendanya menumpuk. Selama masa pemutihan, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak karena dendanya dihapuskan sepenuhnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak penerimaan pajak daerah, tetapi juga membangun kesadaran pajak masyarakat. Dana pajak yang dibayarkan, kata Raja, menjadi sumber penting pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik di Siak.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, makin kuat kemampuan daerah membiayai pembangunan berkelanjutan,”
Selain penghapusan denda PBB-P2, Pemkab Siak juga memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100%. Keringanan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta wajib pajak penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga : Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir