website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Johannes Albert by Johannes Albert
October 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pengelolaan kas negara yang disiplin dan berorientasi hasil. Ia menyatakan akan merealokasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) yang penyerapannya tidak maksimal agar uang negara tidak menganggur dan segera memberi multiplier effect ke ekonomi.

“Saya tidak spending free. Ini soal cash management. Kalau ada anggaran besar-besar, nganggur, saya ambil. Uang negara harus berputar dan memberi hasil.” — Purbaya (Rabu, 8/10/2025)

Mengelola Kas: Efisiensi Bukan Sekadar Pangkas Anggaran

Purbaya menegaskan efisiensi bukan berarti memangkas belanja secara serampangan. Intinya, setiap rupiah dari APBN harus menghasilkan output dan outcome yang terukur. Karena APBN juga dibiayai utang, dana yang tidak digunakan tetap menimbulkan biaya bunga. Ia mencontohkan, pada bunga pinjaman sekitar 6%, dana menganggur Rp100 triliun tetap memunculkan beban bunga Rp6 triliun. Jika menganggur Rp400 triliun, bunganya mencapai Rp24 triliun untuk dana yang tidak dipakai.

Ia mengingatkan seluruh K/L untuk membelanjakan pagu secara efisien, efektif, dan tepat waktu. Serapan yang baik mempercepat penyaluran program prioritas sekaligus menjaga pertumbuhan, lapangan kerja, dan kestabilan harga.

Realokasi Termasuk Program Strategis

Purbaya menyebut realokasi juga dapat menyasar program Makan Bergizi Gratis (MBG) bila penyerapannya tidak optimal. Menurutnya, prinsipnya sama: anggaran tidak boleh parkir, harus diarahkan ke kegiatan yang siap dan memberikan impact. Dengan demikian, program prioritas yang eksekusinya tertunda dapat “disuntik” ulang dari sumber anggaran yang menganggur.

Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap

Belanja Produktif: Tepat Sasaran, Tepat Waktu

Pemerintah tidak mengejar serapan semata, melainkan kualitas belanja. Belanja yang baik harus tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang terukur—mulai dari output fisik, layanan publik, hingga indikator sosial-ekonomi. Purbaya menekankan agar K/L menata ulang jadwal lelang, memperkuat perencanaan, dan memitigasi hambatan implementasi sejak dini.

Kebijakan 2026: Optimalisasi, Bukan Blokir

Untuk tahun depan, Purbaya menyampaikan pemerintah tidak berencana memblokir anggaran seperti pada awal 2025. Fokus diarahkan pada optimalisasi belanja melalui penajaman prioritas dan akselerasi pelaksanaan. Sebagai konteks, awal tahun ini pemerintah memblokir pagu K/L Rp256,1 triliun (Inpres 1/2025). Seiring perbaikan kinerja, Kemenkeu telah membuka blokir Rp168,5 triliun pada September 2025.

Baca juga: Pemprov Ramai Gelar Pemutihan, Kepatuhan Pajak Diharap Membaik

Biaya Dana Menganggur & Dampaknya ke Fiskal

Dana menganggur bukan hanya tidak produktif, tetapi juga menggerus ruang fiskal melalui biaya bunga. Dengan menekan idle cash, pemerintah dapat menurunkan kebutuhan pembiayaan dan menjaga kepercayaan investor terhadap kredibilitas fiskal. Praktik ini sejalan dengan prinsip public financial management modern yang menuntut value for money dalam setiap pengeluaran.

Langkah Taktis K/L yang Didorong Menkeu

  • Perencanaan realistis dan front-loading untuk paket prioritas agar eksekusi lebih cepat di semester I.
  • Percepatan proses pengadaan (pra-DIPA, standarisasi dokumen, jadwal lelang yang pasti) guna menghindari penumpukan akhir tahun.
  • Monitoring mingguan serapan dan hambatan, disertai mekanisme realokasi cepat jika ada kegiatan yang macet.
  • Penguatan tata kelola agar belanja tepat sasaran, bebas dari korupsi, dan terdokumentasi untuk audit.

Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Selesai dalam Sebulan

Manfaat ke Ekonomi Nyata

Belanja yang cepat dan tepat berdampak ke dunia usaha (melalui pembayaran kontrak, serapan tenaga kerja, dan permintaan bahan baku), memperlancar layanan publik, serta menopang daya beli kelompok rentan. Dengan demikian, kualitas serapan anggaran menjadi salah satu kunci pertumbuhan yang inklusif.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Badan Kebijakan Fiskal
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • OECD – Public Budgeting
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version