website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemeriksaan Pajak Akibat Data Konkret Kini Lebih Cepat

Johannes Albert by Johannes Albert
October 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemeriksaan Pajak Akibat Data Konkret Kini Lebih Cepat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow – Pemeriksaan terhadap wajib pajak karena adanya data konkret kini memiliki jangka waktu yang jauh lebih singkat. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 dan menjadi sorotan utama sejumlah media nasional pada Senin (6/10/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan data konkret tergolong sebagai pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan jenis ini digunakan untuk menguji kepatuhan pajak secara sederhana atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP.

“Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.”

— Pasal 1 angka 9 PMK 15/2025

Waktu Pemeriksaan dan PAHP Jadi Lebih Singkat

Pemeriksaan spesifik akibat data konkret kini dibatasi maksimal 10 hari kerja untuk proses pengujian, serta 10 hari kerja tambahan untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan. Artinya, seluruh proses pemeriksaan bisa diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu.

Namun, pemeriksaan jenis ini juga mengubah sejumlah hak wajib pajak serta kewajiban pemeriksa. Misalnya, pemeriksa tidak lagi wajib mengadakan pertemuan setelah surat pemberitahuan pemeriksaan dikirimkan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik,” tulis Pasal 11 ayat (9) PMK 15/2025.

Baca juga: Restitusi Pajak Januari–Agustus 2025 Tembus Rp304,3 Triliun

Hak Wajib Pajak yang Dihilangkan

Selain pengurangan jangka waktu, beberapa hak wajib pajak juga ditiadakan dalam pemeriksaan karena data konkret. Pertama, tidak ada pembahasan temuan sementara antara wajib pajak dan pemeriksa. Akibatnya, wajib pajak kehilangan hak untuk menghadiri pembahasan tersebut, memberikan keterangan tambahan, atau menghadirkan saksi dan ahli.

Pembahasan temuan sementara sejatinya berfungsi untuk memastikan bahwa setiap koreksi pemeriksa didukung bukti kuat. Namun dalam pemeriksaan spesifik, seluruh proses dilakukan lebih cepat dan berbasis data sistem.

Kedua, wajib pajak juga kehilangan hak untuk mengajukan quality assurance (QA). Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf i PMK 15/2025, hak QA tidak berlaku dalam pemeriksaan yang dilakukan atas dasar data konkret.

“Hak pengajuan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan dikecualikan bagi wajib pajak yang diperiksa dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l.”

— PMK 15/2025

Baca juga: RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna DPR

3 Jenis Data Konkret yang Bisa Jadi Dasar Pemeriksaan

DJP juga telah menerbitkan PER-18/PJ/2025 tentang tindak lanjut atas data konkret, yang menjadi salah satu faktor dilakukannya pemeriksaan. Terdapat tiga jenis data konkret yang diakui sebagai dasar pemeriksaan pajak:

  1. Faktur Pajak yang telah disetujui dalam sistem DJP namun tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh wajib pajak.
  2. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa oleh penerbit bukti tersebut.
  3. Bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menghitung kembali kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dengan data konkret ini, pemeriksa dapat segera melakukan validasi cepat tanpa harus melalui mekanisme pemeriksaan reguler yang panjang.

Baca juga: Pemungutan Pajak Marketplace Tak Berlaku Otomatis

Pemeriksaan Kilat, Risiko Respons Wajib Pajak

Meski lebih cepat, sistem pemeriksaan berbasis data konkret menuntut kesiapan wajib pajak dalam melengkapi dokumen dan pembukuan. Sebab, minimnya interaksi langsung dengan pemeriksa membuat ruang klarifikasi menjadi terbatas.

Namun, DJP menilai langkah ini sebagai bentuk efisiensi untuk memastikan pengawasan pajak berbasis data dapat berjalan optimal. Pemeriksaan cepat juga diharapkan memperkuat keadilan fiskal dengan menindak wajib pajak yang tidak patuh tanpa mengganggu mereka yang taat.

Baca juga: DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi Holding Akan Punya Aturan Pajak Khusus

Konteks Lain: Kebijakan Pajak dan Fiskal Terbaru

Selain kebijakan pemeriksaan pajak, beberapa topik fiskal juga menjadi perhatian publik. Pemerintah belum juga memungut pajak atas penghasilan dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Google, dan Facebook karena belum ada dasar hukum untuk mengenakan pajak PMSE. Kemenkeu menyebut regulasi baru akan menjadi langkah fundamental.

Sementara itu, MA tengah mendorong revisi UU Pengadilan Pajak sesuai amanat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Di sisi lain, penerimaan pajak pribadi meningkat 39,1% hingga Agustus 2025, didorong kontribusi pekerja bebas profesional.

Di sektor lain, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan barang ilegal dengan nilai tegahan mencapai Rp6,8 triliun sepanjang Januari–September 2025, sebagai bagian dari komitmen menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.

Baca juga: USKP B Oktober 2025: Jawaban Salah Tak Lagi Kurangi Skor Peserta

Baca juga: Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal

Referensi & Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
  • JDIH Kemenkeu – PMK 15/2025
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Bisnis Indonesia
  • DDTCNews
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version