website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow — Mahkamah Agung (MA) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Pajak guna memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga peradilan pajak di Indonesia.

Dorongan tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) MA 2025–2029, yang menegaskan pentingnya revisi UU Pengadilan Pajak sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

“Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan agar pembinaan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada MA untuk mewujudkan Pengadilan Pajak yang terpercaya, profesional, dan independen dalam menyelesaikan sengketa pajak,” tulis MA dalam dokumen Renstra tersebut.

MA menilai RUU ini juga menjadi langkah strategis untuk menghindari potensi tumpang tindih kelembagaan selama proses transisi penyatuan atap antara Kementerian Keuangan dan MA.

Selain menyangkut struktur kelembagaan, RUU juga akan mengatur ulang sistem jabatan hakim pajak, kepaniteraan, kepemimpinan, serta hak-hak hakim pajak agar selaras dengan sistem peradilan umum.

Dalam Renstra disebutkan, sinkronisasi antara sistem yang berlaku di Pengadilan Pajak dengan sistem peradilan nasional mutlak diperlukan agar pengalihan kewenangan tidak menghambat proses penegakan hukum di sektor perpajakan.

Sebagai informasi, keberadaan Pengadilan Pajak diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Meski telah ada beberapa putusan MK yang menyoroti undang-undang tersebut, belum pernah dilakukan revisi hingga saat ini.

Baca Juga : Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Melalui Putusan MK 26/PUU-XXI/2023, pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak wajib dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

“Revisi UU Pengadilan Pajak menjadi kunci agar integrasi ke Mahkamah Agung berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan kelembagaan di kemudian hari.” — Mahkamah Agung Pajak, Putusan MK, Hukum Pajak, Sengketa Pajak

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu

Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version