JAKARTA, PajakNow — Mahkamah Agung (MA) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Pajak guna memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga peradilan pajak di Indonesia.
Dorongan tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) MA 2025–2029, yang menegaskan pentingnya revisi UU Pengadilan Pajak sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN
“Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan agar pembinaan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada MA untuk mewujudkan Pengadilan Pajak yang terpercaya, profesional, dan independen dalam menyelesaikan sengketa pajak,” tulis MA dalam dokumen Renstra tersebut.
MA menilai RUU ini juga menjadi langkah strategis untuk menghindari potensi tumpang tindih kelembagaan selama proses transisi penyatuan atap antara Kementerian Keuangan dan MA.
Selain menyangkut struktur kelembagaan, RUU juga akan mengatur ulang sistem jabatan hakim pajak, kepaniteraan, kepemimpinan, serta hak-hak hakim pajak agar selaras dengan sistem peradilan umum.
Dalam Renstra disebutkan, sinkronisasi antara sistem yang berlaku di Pengadilan Pajak dengan sistem peradilan nasional mutlak diperlukan agar pengalihan kewenangan tidak menghambat proses penegakan hukum di sektor perpajakan.
Sebagai informasi, keberadaan Pengadilan Pajak diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Meski telah ada beberapa putusan MK yang menyoroti undang-undang tersebut, belum pernah dilakukan revisi hingga saat ini.
Baca Juga : Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak
Melalui Putusan MK 26/PUU-XXI/2023, pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak wajib dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
“Revisi UU Pengadilan Pajak menjadi kunci agar integrasi ke Mahkamah Agung berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan kelembagaan di kemudian hari.” — Mahkamah Agung Pajak, Putusan MK, Hukum Pajak, Sengketa Pajak















