website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas posisi data yang bersumber dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) serta berita acara P2DK. Menurut aturan terbaru, data tersebut kini dikategorikan sebagai data konkret yang sah untuk menjadi dasar pengawasan maupun pemeriksaan pajak.Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025. Suatu data akan dikategorikan konkret apabila wajib pajak telah menyetujui pemenuhan kewajiban pajak dalam berita acara P2DK, tetapi tidak memenuhi kewajiban itu hingga batas waktu yang telah disepakati.

(Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal)

“Data konkret dari SP2DK dan berita acara P2DK bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan pajak secara spesifik.”

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf h disebutkan:
“Data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan SP2DK serta dibuat berita acara P2DK yang memuat persetujuan wajib pajak, tetapi tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disetujui, dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.”

Apa Itu SP2DK dan P2DK?

SP2DK adalah surat resmi dari DJP yang meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak atas data yang dimiliki otoritas pajak. Sementara itu, P2DK adalah berita acara hasil pembahasan SP2DK yang ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya. Melalui P2DK inilah tercatat komitmen wajib pajak untuk memenuhi kewajiban yang disepakati.

Selama ini, sebagian wajib pajak menganggap SP2DK hanya sebagai “peringatan” awal. Namun dengan lahirnya PER-18/PJ/2025, status data SP2DK dan P2DK yang tidak ditindaklanjuti kini naik derajatnya menjadi data konkret. Dengan demikian, DJP bisa langsung menggunakannya sebagai dasar pemeriksaan tanpa harus menunggu data tambahan lain.

Pemeriksaan Spesifik Sesuai PMK 15/2025

Jika data konkret tersebut ditindaklanjuti, DJP akan melakukan pemeriksaan spesifik. Jenis pemeriksaan ini bertujuan menguji kepatuhan perpajakan atas satu atau beberapa pos dalam SPT maupun kewajiban tertentu dengan lingkup yanglebih sempit dibanding pemeriksaan umum.
(Baca juga: DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM & Pekerja Bebas)

Secara normal, jangka waktu pemeriksaan spesifik meliputi 1 bulan untuk tahap pengujian dan 30 hari untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Namun, apabila data konkret menunjukkan indikasi adanya kekurangan pembayaran pajak, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi 10 hari kerja, begitu juga dengan PAHP yang hanya berlangsung 10 hari kerja. Percepatan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pemeriksaan dan memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Dampak Bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini memiliki implikasi besar. Pertama, wajib pajak tidak lagi bisa mengabaikan SP2DK atau sekadar “menandatangani” P2DK tanpa niat melaksanakan. Kedua, DJP memperoleh landasan hukum yang lebih kuat untuk langsung menindaklanjuti ketidakpatuhan melalui pemeriksaan. Ketiga, efisiensi waktu pemeriksaan akan mempercepat penyelesaian sengketa potensial antara DJP dan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang selama ini disiplin melaksanakan kewajiban, aturan ini tidak menimbulkan konsekuensi negatif. Justru, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dengan yang tidak patuh. Sebaliknya, bagi yang mengabaikan komitmen dalam P2DK, risiko terkena pemeriksaan kini lebih nyata dan cepat.

Sumber Terkait

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2025
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Jasa Raharja: Potensi PKB Belum Dibayar Tembus Rp36,14 Triliun, Ini Rinciannya

Jasa Raharja: Potensi PKB Belum Dibayar Tembus Rp36,14 Triliun, Ini Rinciannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version