website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 26, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan insentif penghapusan denda dan tunggakan pajak.

Semula, program pemutihan PKB hanya berlaku sampai 23 September 2025. Namun, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 44 dan 45 Tahun 2025, pemerintah daerah memperpanjang masa berlakunya hingga akhir tahun. Langkah ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat serta dampak positif program terhadap penerimaan daerah.

“Kami optimistis perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik,”
– Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo

Anang menjelaskan, perpanjangan pemutihan PKB ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menjadi bentuk stimulus ekonomi daerah. Dengan penghapusan denda dan tunggakan, beban keuangan masyarakat menjadi lebih ringan, sehingga mereka dapat lebih mudah melunasi kewajibannya.

Program ini sekaligus menambah peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng dari sektor pajak daerah. Menurut Anang, ketaatan wajib pajak dalam membayar PKB akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat fiskal daerah ke depan.

Baca Juga : PAD tambang bocor, Pemda diminta lebih ketat awasi sektor strategis

5 Jenis Keringanan yang Bisa Dinikmati Warga

Bapenda Kalteng merinci setidaknya ada lima bentuk keringanan yang berlaku selama periode 24 September – 31 Desember 2025:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan pokok PKB dan bea balik nama mutasi dari luar Kalteng.
  • Pembebasan pokok tunggakan PKB.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan sebelumnya.
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II).

Anang menegaskan, kesempatan ini jangan sampai terlewatkan karena memberikan keuntungan ganda: meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.

Baca Juga :  Pemutihan PKB di Sumbar dongkrak setoran Rp25 miliar

Dampak Nyata bagi Ekonomi Daerah

Selain memberikan keringanan, program ini juga terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak. Banyak daerah sebelumnya mencatat lonjakan setoran pajak daerah berkat program serupa. Kalteng pun berharap efek positif yang sama, yakni meningkatnya kepatuhan sekaligus menutup potensi kebocoran PAD.

Dengan tambahan waktu hingga akhir tahun, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh tunggakan atau denda lama.

“Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa harus membayar pokok dan denda tahun sebelumnya.”

Sumber terkait: Kalteng Times

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak

Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version