website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 26, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, PajakNow – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat penerimaan pajak daerah senilai Rp2,69 triliun hingga 25 September 2025, atau sudah mencapai 70,2% dari target Rp3,83 triliun dalam APBD Perubahan 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan capaian tersebut tak lepas dari tingginya partisipasi masyarakat sejak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Masyarakat semakin aktif melaksanakan kewajiban pajak, yang secara langsung berdampak pada meningkatnya realisasi pendapatan daerah,”

Program pemutihan PKB berlangsung sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Antusiasme masyarakat terlihat dari membludaknya wajib pajak di Kantor Samsat setiap harinya.

  • Pembebasan pokok tunggakan PKB dan dendanya
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor pertama dan seken (BBNKB I & II)
  • Bebas pajak progresif

Baca juga: Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar, Antusiasme Warga Tinggi

“Setiap hari ada lonjakan wajib pajak yang datang ke Samsat. Ini menunjukkan program pemutihan tidak hanya tepat sasaran, tapi juga mendapat dukungan luas dari masyarakat,” jelasnya, dikutip dari Suarapublik.id.

Untuk memudahkan pembayaran, wajib pajak dapat memanfaatkan platform digital seperti aplikasi SIGNAL, QRIS, ATM, maupun pembayaran tunai melalui teller bank.

Baca juga: Miris! PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp89 Miliar, Ternyata Ini Biang Keroknya

Selain itu, pemprov juga menggencarkan strategi lain lewat program door to door, HANTER, serta sinergi lintas instansi melalui Tim OPAD.

Rincian Realisasi Pajak Daerah Sumsel 2025 (hingga 25 September):

  • PKB: Rp530,43 miliar (68,7% target)
  • BBNKB: Rp457,47 miliar (57,34% target)
  • PBBKB: Rp1,25 triliun (85,26% target)

Dengan laju tersebut, Pemprov Sumsel optimistis target Rp3,83 triliun dapat tercapai pada akhir tahun.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version