BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menangkap DT, terpidana tindak pidana perpajakan yang sempat menghindari eksekusi selama dua tahun. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus perpajakan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Komitmen penegakan hukum perpajakan: Kejari Bandung mengeksekusi putusan inkracht Mahkamah Agung terhadap DT setelah dua tahun buron.
DT sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada 13 Juli 2022. Dalam putusan tersebut, DT terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Baca juga: Wamenkes Dante Beberkan Rencana Sugar Tax, Target Tekan Obesitas Anak
Meski putusan telah inkracht, DT mangkir dari panggilan jaksa. Ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari eksekusi hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Selama dua tahun, Kejari Bandung melakukan pelacakan intensif dengan melibatkan tim intelijen serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Upaya eksekusi ini adalah wujud komitmen kami untuk menuntaskan seluruh pelaku yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.”
Ridha Nurul Ihsan – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung
Vonis & Dasar Hukum
Dalam amar putusan MA, DT dijatuhi pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar/tidak lengkap dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
Kasus DT menjadi pengingat penting bahwa manipulasi atau penghindaran kewajiban perpajakan bukanlah perkara sepele. Hukum menempatkan tindak pidana pajak sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Baca juga: Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data
Eksekusi ke Lapas
Usai ditangkap, tim eksekutor segera membawa DT ke Lapas Kelas IIA Banceuy untuk menjalani hukuman badan sesuai amar putusan. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Kejari Bandung memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana dan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eksekusi ini sekaligus menjadi pesan bagi pelaku tindak pidana pajak lainnya. Aparat penegak hukum akan tetap konsisten menindak dan mengeksekusi siapa pun yang terbukti bersalah, meski mereka berusaha melarikan diri atau menghindar dari tanggung jawab hukum.
Imbauan untuk Publik
Kejari Bandung menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi terpidana untuk lolos dari jeratan hukum. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan pajak atau tindak pidana lainnya. Informasi dapat disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan RI, media sosial resmi Kejari Bandung, email, website, maupun layanan PTSP.
Keterlibatan publik sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perpajakan. Dengan adanya kesadaran bersama, penerimaan pajak negara bisa lebih optimal dan pembangunan dapat berjalan lebih baik. Kasus DT juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa taat pajak dan tidak mencoba melakukan manipulasi pelaporan.