Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Narasi Data Pajak

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 13, 2025
in Narasi Data Pajak
0 0
0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Transformasi besar sedang berlangsung dalam dunia perpajakan Indonesia. Hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020, yang kemudian ditegaskan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), membawa perubahan signifikan pada sistem pajak penghasilan (PPh) dividen.

Sebelumnya, Indonesia menganut classical system di mana laba perseroan dipajaki dua kali: pertama di tingkat perusahaan, lalu di tingkat pemegang saham ketika dibagikan sebagai dividen. Sistem ini menimbulkan beban berganda dan kerap dikritik karena mengurangi minat investor untuk mengalihkan keuntungan ke dalam negeri.

Kini, Indonesia resmi beralih ke one-tier system. Melalui sistem ini, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak lagi dikenai PPh selama diinvestasikan kembali di Indonesia. “One-tier system memberikan kepastian hukum dan insentif investasi karena penghasilan hanya dipajaki sekali di tingkat perseroan.”

Eliminasi Pajak Berganda

Peralihan ini menjawab isu klasik tentang pemajakan ganda. Dalam rezim sebelumnya, dividen yang sudah dikenai pajak di level perseroan masih kembali dikenakan pajak saat masuk ke pemegang saham. Hal ini membuat beban pajak efektif melonjak tajam.

Dengan aturan baru, penghasilan hanya dikenakan pajak sekali. Ketika dividen dibagikan kepada pemegang saham, khususnya individu dalam negeri, beban pajak dihapuskan asalkan dana tersebut tetap berputar di pasar domestik.

Penurunan Tarif Efektif

Perubahan sistem dibarengi dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%. Hasilnya, tarif efektif pajak ikut merosot:

  • 2000 → PPh badan 30% + dividen 15% → tarif efektif 54,5%.
  • 2008 → PPh badan 25% + dividen 10% → tarif efektif 32,5%.
  • 2021–sekarang → PPh badan 22% + dividen dikecualikan → tarif efektif 22

Posisi Kompetitif di ASEAN

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Indonesia kini berada di posisi strategis. Dengan tarif efektif 22%, Indonesia lebih rendah dibanding Malaysia (24%), Filipina (32,5%), Thailand (55%), dan Vietnam (55%). Hanya Singapura yang lebih rendah dengan 17%.

Fakta menariknya, meski Thailand dan Vietnam punya tarif PPh badan 20%, karena masih menganut classical system, tarif efektif mereka justru lebih tinggi.

Dampak Positif Bagi Investasi

Dengan dihapuskannya pajak berganda, pemerintah berharap lebih banyak dividen didistribusikan lalu direinvestasikan kembali ke sektor produktif di dalam negeri. Kebijakan ini juga mengurangi praktik pembagian dividen terselubung yang selama ini dilakukan untuk menghindari beban pajak ganda.“Kebijakan ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga strategi meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat perekonomian nasional.”

Outlook ke Depan

Reformasi ini menandai langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih sederhana, tarif kompetitif, dan kepastian hukum lebih baik, Indonesia menegaskan diri sebagai destinasi investasi yang menarik di kawasan Asia Tenggara.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version