Kalkulator Pajak Gross & Gross Up
Informasi Personal
Metode Perhitungan
Penghasilan (Rp)
Perhitungan PPh Pasal 21
FAQ – Kalkulator PPh 21 (TER)
1) Apa fungsi utama kalkulator PPh 21 ini?
Untuk mengestimasi PPh 21 bulanan secara cepat memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan status, tanggungan, metode, dan komponen penghasilan.
2) Apakah hasil perhitungannya resmi dari DJP?
Ini adalah simulasi mandiri yang mengacu pada tabel TER. Hasil akhir pemotongan pajak mengikuti kebijakan perusahaan/bendahara pemotong dan regulasi yang berlaku.
3) Bagaimana cara mengisi agar hasilnya akurat?
- Pilih Status & Tanggungan sesuai KK.
- Tentukan Metode: Gross atau Gross-Up.
- Isi semua komponen penghasilan (gaji, tunjangan, bonus).
- Masukkan angka tanpa titik/koma — alat memformat otomatis.
💡 Tips: klik Reset kapan saja untuk mulai ulang.
4) Apa bedanya metode Gross dan Gross-Up?
- Gross: Pajak ditanggung karyawan; kolom Tunjangan PPh dapat diisi manual.
- Gross-Up: Pajak ditanggung perusahaan; Tunjangan PPh dihitung otomatis.
5) Bagaimana perlakuan THR atau bonus?
THR/bonus adalah penghasilan tambahan di bulan pembayaran, menambah bruto sehingga rentang TER bisa naik sementara (terutama untuk metode Gross-Up).
6) Apakah perhitungan sudah termasuk BPJS atau potongan lain?
Belum. Kalkulator fokus pada penghasilan bruto. Potongan seperti BPJS/koperasi dapat dihitung terpisah atau minta versi dengan kolom potongan.
7) Apakah data yang saya isi disimpan?
Tidak. Semua perhitungan berjalan langsung di browser kamu (client-side); data tidak dikirim atau disimpan di server.
8) Apakah bisa untuk pegawai tidak tetap/harian?
Kalkulator ini dioptimalkan untuk pegawai tetap (bulanan). Untuk harian, borongan, atau freelance, hasilnya bisa berbeda — gunakan dengan kehati-hatian.
9) Kenapa PPh 21 berubah saat menambah tunjangan/bonus?
Karena bruto meningkat sehingga bisa berpindah rentang TER. Pada Gross-Up, tunjangan PPh ikut menambah bruto, sehingga hasil menyesuaikan otomatis.
10) Kenapa hasil berbeda dengan slip gaji kantor?
Biasanya karena pembulatan, komponen khusus perusahaan (misalnya natura atau plafon tunjangan), atau perbedaan sistem payroll. Kalkulator ini hanya memberikan estimasi umum.
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendesak pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi sektor dunia usaha dalam memperoleh...
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas insentif PPh badan 0% hingga 50 tahun di Pusat Finansial...
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border
KYIV – Dalam langkah strategis memperketat benteng fiskal nasional, Perdana Menteri Ukraina Serhii Koretskyi merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) mendesak guna...












