Kalkulator Pajak Gross & Gross Up
Informasi Personal
Metode Perhitungan
Penghasilan (Rp)
Perhitungan PPh Pasal 21
FAQ – Kalkulator PPh 21 (TER)
1) Apa fungsi utama kalkulator PPh 21 ini?
Untuk mengestimasi PPh 21 bulanan secara cepat memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan status, tanggungan, metode, dan komponen penghasilan.
2) Apakah hasil perhitungannya resmi dari DJP?
Ini adalah simulasi mandiri yang mengacu pada tabel TER. Hasil akhir pemotongan pajak mengikuti kebijakan perusahaan/bendahara pemotong dan regulasi yang berlaku.
3) Bagaimana cara mengisi agar hasilnya akurat?
- Pilih Status & Tanggungan sesuai KK.
- Tentukan Metode: Gross atau Gross-Up.
- Isi semua komponen penghasilan (gaji, tunjangan, bonus).
- Masukkan angka tanpa titik/koma — alat memformat otomatis.
💡 Tips: klik Reset kapan saja untuk mulai ulang.
4) Apa bedanya metode Gross dan Gross-Up?
- Gross: Pajak ditanggung karyawan; kolom Tunjangan PPh dapat diisi manual.
- Gross-Up: Pajak ditanggung perusahaan; Tunjangan PPh dihitung otomatis.
5) Bagaimana perlakuan THR atau bonus?
THR/bonus adalah penghasilan tambahan di bulan pembayaran, menambah bruto sehingga rentang TER bisa naik sementara (terutama untuk metode Gross-Up).
6) Apakah perhitungan sudah termasuk BPJS atau potongan lain?
Belum. Kalkulator fokus pada penghasilan bruto. Potongan seperti BPJS/koperasi dapat dihitung terpisah atau minta versi dengan kolom potongan.
7) Apakah data yang saya isi disimpan?
Tidak. Semua perhitungan berjalan langsung di browser kamu (client-side); data tidak dikirim atau disimpan di server.
8) Apakah bisa untuk pegawai tidak tetap/harian?
Kalkulator ini dioptimalkan untuk pegawai tetap (bulanan). Untuk harian, borongan, atau freelance, hasilnya bisa berbeda — gunakan dengan kehati-hatian.
9) Kenapa PPh 21 berubah saat menambah tunjangan/bonus?
Karena bruto meningkat sehingga bisa berpindah rentang TER. Pada Gross-Up, tunjangan PPh ikut menambah bruto, sehingga hasil menyesuaikan otomatis.
10) Kenapa hasil berbeda dengan slip gaji kantor?
Biasanya karena pembulatan, komponen khusus perusahaan (misalnya natura atau plafon tunjangan), atau perbedaan sistem payroll. Kalkulator ini hanya memberikan estimasi umum.
Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya
Panduan Kepatuhan dan Konsekuensi Telat Lapor SPT Tahunan Pasca-Deadline 30 April 2026 JAKARTA – Masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...
Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan
Penghapusan Sanksi dan Keputusan Strategis DJP Atas Penundaan SPT Tahunan Korporasi 2026 JAKARTA – Menghadapi gelombang ribuan permohonan penundaan dari...
Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar
Rincian Kebijakan Restitusi Pajak Dipercepat dalam PMK 28/2026 untuk Pengusaha Kena Pajak JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi...
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi
BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk menangguhkan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan listrik. Langkah ini...













