website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
September 7, 2025
in Nasional
0 0
0
Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak perlu mencermati perubahan penting dalam pembayaran pajak. Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pelunasan Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kini tidak lagi menggunakan KJS 310, melainkan beralih ke KJS 300 setelah implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Perubahan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024. Aturan ini mencabut regulasi sebelumnya dan menetapkan KJS 300 sebagai kode tunggal untuk pembayaran atas tagihan atau ketetapan berbagai jenis pajak.

“Daftar…kode jenis setoran…terdapat dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.”

KJS 300 kini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari PPh migas, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, semua pembayaran STP dan SKP dari jenis pajak tersebut harus menggunakan KJS 300.

Baca Juga: Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Peralihan ini menunjukkan upaya DJP untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan sistem pembayaran pajak. Dalam Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2024, ditegaskan bahwa Kode Akun Pajak (KAP) dan KJS adalah dua komponen wajib yang harus dicantumkan pada surat setoran pajak (SSP). Keduanya berfungsi vital untuk memastikan pembayaran pajak tercatat dengan benar.

Sebagai contoh, jika sebelumnya KAP-KJS untuk setoran pajak atas dividen adalah 411128-419, kini berubah menjadi 411128-100. Perubahan ini menjadi indikasi bahwa wajib pajak perlu lebih teliti dalam setiap transaksi pembayaran.

Baca Juga: DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak

PER-10/PJ/2024 secara resmi menggantikan PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021. Wajib pajak dapat merujuk langsung pada lampiran peraturan baru ini untuk mengetahui daftar KAP dan KJS terbaru. Memastikan penggunaan kode yang tepat adalah kunci untuk menghindari masalah administrasi dan sanksi di kemudian hari. Untuk melihat regulasi lengkapnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Jangan sampai salah kode! Memahami perubahan ini akan membantu Anda sebagai wajib pajak untuk mematuhi aturan dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Kepatuhan adalah kunci utama untuk mendukung pembangunan negara.

Tags: CoretaxDJPKJSKJS 300PajakPER-10/PJ/2024SKPSTP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kekecewaan Publik Memuncak: Ribuan Warga Guernsey Masih Menanti Pengembalian Pajak Penghasilan

Kekecewaan Publik Memuncak: Ribuan Warga Guernsey Masih Menanti Pengembalian Pajak Penghasilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version