website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Babel Digelar Lagi, Catat Jadwalnya!

Johannes Albert by Johannes Albert
September 5, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Babel Digelar Lagi, Catat Jadwalnya!
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKAL PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar mulai 1 September hingga 30 November 2025.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan program ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-25 Provinsi Babel. Menurutnya, program ini bukan hanya bentuk keringanan fiskal, tetapi juga strategi untuk menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Sebelumnya, pemprov sudah melaksanakan program serupa yang berakhir pada 31 Juli 2025.

“Betul, hari ini kita kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan. Ini kesempatan kedua bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan,” kata Hidayat, Rabu (3/9/2025).

Dalam skema pemutihan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar PKB untuk 1 tahun berjalan. Adapun pokok tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Hidayat menekankan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: KPP Watampone Gandeng Polres Soppeng Dorong Validasi NIK-NPWP

“Kami mengajak seluruh masyarakat Negeri Serumpun Sebalai untuk segera memanfaatkan momentum ini. Jangan sampai menunggu sampai program berakhir, karena kesempatan kedua seperti ini jarang diberikan,” tambahnya.

Selain memberikan keringanan bagi warga, pemutihan ini juga diharapkan dapat mendongkrak kontribusi sektor pajak kendaraan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga Juni 2025 senilai Rp272,1 miliar, setara 36% dari target Rp754,1 miliar. Dari total tersebut, PKB menjadi penyumbang terbesar.

“Pajak kendaraan bermotor menyumbang paling besar bagi penerimaan daerah. Dengan adanya pemutihan jilid II, kami optimistis penerimaan pajak akan semakin meningkat,” ujar Kepala Bakeuda Babel, M. Haris, dilansir negerilaskarpelangi.com.

Baca Juga: Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Di sisi lain, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pertengahan tahun tercatat Rp334,8 miliar atau 33,9% dari target Rp986,5 miliar. Pemprov berharap dengan tambahan insentif pemutihan, target PAD tahun ini dapat lebih mudah tercapai.

Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya berlaku di Bangka Belitung. Beberapa provinsi lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan menambah kas daerah. Informasi mengenai program serupa di provinsi lain dapat dilihat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai referensi utama perpajakan nasional.

Dengan adanya pemutihan jilid II ini, masyarakat diimbau tidak menunda kewajiban. Selain bisa menghemat beban pajak, partisipasi masyarakat juga akan berdampak positif pada pembangunan daerah yang dibiayai dari pajak.

Tags: bakeudabangka belitunghidayat arsanipajak kendaraan bermotorpemprov babelPemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version