website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 6, 2026
in Regional
0 0
0
Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA – Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta kebijakan pajak pekerja kecil disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Sikap itu ia sampaikan pada Rabu (4/11/2026) ketika menghadiri rapat paripurna di kompleks DPRD DIY di kawasan Danurejan, Yogyakarta, yang membahas perubahan aturan daerah mengenai pajak dan retribusi.

Menurut Sultan, jenis pekerjaan dan skala kemampuan ekonomi tidak dapat diperlakukan sama dalam pemungutan. Ia bahkan mencontohkan pengusung kursi sebagai pekerjaan yang menurutnya tidak semestinya serta-merta dijadikan objek pungutan. Sultan juga mengingatkan agar pendekatan pemajakan tidak diterapkan secara berlebihan kepada semua kelompok tanpa melihat kondisinya. Untuk menggambarkan kekhawatiran itu, ia membandingkan pemungutan yang menyasar semua orang dengan pendekatan pada masa VOC.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Masih Dirumuskan

Rapat paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi Pemerintah Daerah DIY. Rancangan itu mengubah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tercatat dalam Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2026.

Sultan menyampaikan bahwa rincian perubahan tarif ataupun ketentuan pajak masih perlu dirumuskan oleh tim terkait. Ia menekankan bahwa pembaruan kebijakan tidak berarti seluruh jenis pajak akan dinaikkan, terutama ketika masyarakat juga sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Baca Juga:
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Retribusi Fasilitas Olahraga dan Pajak Kendaraan Ikut Dikaji

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan pemerintah daerah tengah menelaah sejumlah penyesuaian dalam aturan pajak dan retribusi. Salah satu hal yang dikaji ialah tata cara pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah agar penerimaannya memiliki dasar dan jalur resmi.

Made memberi contoh penggunaan lapangan tenis yang dapat dikenai biaya sekitar Rp 100 ribu per jam. Menurut penjelasannya, apabila retribusi untuk fasilitas semacam itu belum diatur, pemerintah daerah tidak mempunyai dasar untuk memungutnya secara resmi sehingga penerimaannya berisiko tidak masuk melalui mekanisme yang semestinya.

Selain fasilitas olahraga, perubahan ketentuan pajak kendaraan bermotor masih terbuka dalam pembahasan. Made menegaskan bahwa keputusan selanjutnya akan disesuaikan dengan situasi dan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.

UMKM Beromzet hingga Rp 500 Juta Tidak Kena PPh

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberi keterangan dari kantor kementeriannya dan menjelaskan bahwa usaha mikro dengan omzet paling tinggi Rp 500 juta setahun tidak dikenai pajak penghasilan. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk bagi pedagang warung tegal, tukang pijat, maupun tukang cukur.

Maman menghitung ambang tahunan itu kira-kira sama dengan Rp 40 juta setiap bulan. Keterangannya dimaksudkan untuk menjernihkan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pemajakan pelaku usaha kecil.

Untuk pelaku usaha dengan omzet tahunan sampai Rp 4,8 miliar, Maman menjelaskan adanya fasilitas tarif pajak sebesar 0,5 persen. Fasilitas tersebut ditujukan sebagai keringanan bagi usaha kecil yang memenuhi syarat.

Pemerintah Soroti Pemecahan Badan Usaha

Menurut Maman, persoalan yang justru menjadi perhatian pemerintah adalah praktik sejumlah pelaku beromzet besar yang membagi kegiatan usahanya ke beberapa entitas usaha, termasuk perseroan terbatas (PT). Pemecahan itu dapat membuat omzet masing-masing badan terlihat berada di bawah batas Rp 4,8 miliar sehingga fasilitas pajak usaha kecil tetap dapat dimanfaatkan.

Ia menyebut praktik tersebut ditemukan pada pengusaha dengan omzet sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. Maman menegaskan arah kebijakan pemerintah bukan untuk mengejar pelaku usaha mikro seperti pemilik warteg, tukang cukur, maupun tukang pijat, melainkan memastikan fasilitas bagi usaha kecil tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang skalanya lebih besar.

Baca Juga:
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Sumber: Sultan HB X Tolak Pajak untuk Tukang Cukur dan Pijat

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version