JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Komisi III DPR saat ini masih membahas rancangan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak untuk memperkaya perspektif sekaligus menyempurnakan substansinya.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan proses pembahasan masih terus berlangsung di Komisi III DPR. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan materi rancangan undang-undang juga dilibatkan dalam proses tersebut.
“RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Pakar Hukum hingga Mantan Pimpinan KPK Dilibatkan
Saan mengatakan DPR telah melibatkan berbagai kalangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk pakar hukum pidana hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dimaksudkan untuk memperkaya sudut pandang dan menyempurnakan materi rancangan sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap materi yang sedang disusun. Dengan demikian, proses pembahasan tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar target waktu penyelesaian.
Target Penyelesaian Mengacu Kesepakatan Pimpinan DPR
Linimasa pembahasan RUU Perampasan Aset mengacu pada komitmen yang sebelumnya telah disampaikan pimpinan DPR.
Saan memperkirakan rancangan tersebut akan dibawa menuju tahap pengambilan keputusan sesuai dengan rangkaian pembahasan yang sedang berjalan.
“Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar Saan.
DPR tetap menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum batas waktu 15 Desember 2026.
Meski demikian, substansi RUU yang sedang dibahas masih bersifat dinamis. DPR sebelumnya menegaskan bahwa draf yang beredar belum merupakan rumusan final dan masih dapat mengalami penambahan, pengurangan, maupun perubahan materi dalam proses pembahasan.
RUU Atur Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
RUU Perampasan Aset disiapkan untuk menjadi dasar hukum pengaturan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk melalui mekanisme yang tidak selalu bergantung pada adanya putusan pidana atau non-conviction based forfeiture dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas secara mendalam oleh Komisi III DPR bersama para ahli dan pemangku kepentingan.
Pembahasannya diarahkan untuk memastikan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana tetap berjalan dengan memperhatikan proses hukum, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, serta pembatasan kewenangan aparat.
Perpajakan Masuk dalam 13 Tindak Pidana yang Diusulkan
Dalam draf yang saat ini dibahas, Komisi III DPR telah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat masuk dalam ruang lingkup mekanisme perampasan aset.
Daftar tersebut menyasar tindak pidana yang antara lain bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak kepada publik.
Salah satu bidang yang masuk dalam daftar tersebut adalah tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang saat ini tercantum dalam draf meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
Komisi III DPR menegaskan daftar tersebut masih dapat berubah selama proses pembahasan. Penambahan maupun pengurangan jenis tindak pidana masih terbuka ketika DPR membahas rancangan bersama pemerintah.
DPR Buka Ruang Masukan dari Masyarakat
Saan menyatakan DPR telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset.
Partisipasi publik menjadi bagian dari proses penyusunan karena rancangan tersebut mengatur kewenangan negara terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan menyangkut hak berbagai pihak.
Komisi III DPR sebelumnya juga melakukan berbagai rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat untuk membahas sejumlah aspek dalam rancangan.
Masukan tersebut antara lain menyangkut mekanisme perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, hingga pengelolaan aset yang telah dirampas.
Draf Masih Bisa Berubah Sebelum Pengesahan
Meski DPR telah menetapkan target penyelesaian pada 15 Desember 2026, materi RUU Perampasan Aset belum merupakan ketentuan final.
Komisi III DPR menyatakan draf masih terbuka untuk disempurnakan melalui pembahasan bersama pemerintah. Termasuk di dalamnya kemungkinan perubahan cakupan tindak pidana maupun mekanisme perampasan aset yang nantinya diatur.
Karena itu, ketentuan mengenai 13 tindak pidana, termasuk perpajakan, masih perlu dilihat sebagai bagian dari substansi draf yang sedang dibahas hingga proses legislasi selesai.

