website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51

Johannes Albert by Johannes Albert
September 1, 2025
in Nasional
0 0
0
Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui PMK 51 Tahun 2025 resmi menetapkan ketentuan baru mengenai PPh Pasal 22 atas transaksi emas bullion. Aturan yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 ini mengenakan tarif pajak sebesar 0,25% dari nilai jual emas. Regulasi tersebut hadir sebagai bagian dari strategi memperkuat basis penerimaan negara, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan emas yang transparan.

Latar Belakang Aturan Baru

Selama ini, transaksi emas sering menjadi perhatian karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan rawan disalahgunakan untuk praktik penghindaran pajak. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan baik, sehingga penerimaan negara dari sektor emas lebih optimal. Selain itu, aturan ini juga dirancang agar tidak memberatkan konsumen akhir. Konsumen yang membeli emas untuk kebutuhan pribadi tidak dikenakan PPh 22, melainkan hanya PPN 1,65% pada emas perhiasan.

“Aturan ini membuat pajak emas lebih sederhana, adil, dan transparan bagi seluruh pelaku industri.”

Siapa yang Wajib Dipungut PPh 22?

Menurut PMK 51/2025, pemungutan PPh Pasal 22 berlaku dalam kondisi berikut:

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion saat membeli emas batangan, kecuali nilai transaksi ≤ Rp10 juta.
  • Pedagang perhiasan atau pabrikan emas batangan saat menjual ke pihak selain konsumen akhir, WP PPh final, atau WP dengan SKB PPh 22.

Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pajak difokuskan pada sektor usaha atau perdagangan emas dalam jumlah besar, bukan pada pembelian kecil oleh masyarakat umum.

Baca juga: Prabowo & DPR Siap Cabut Tunjangan Tunda Kunker

Cara Hitung Pajak Emas Bullion dan Perhiasan

Pemerintah juga menyertakan simulasi untuk mempermudah pemahaman masyarakat:

Jenis TransaksiNilai PenjualanTarif PajakPajak Terutang
Emas Batangan (pabrikan)Rp180.000.0000,25% (PPh 22)Rp450.000
Emas Perhiasan (konsumen)Rp75.000.0001,65% (PPN)Rp1.237.500

Dari tabel tersebut, terlihat jelas perbedaan skema perpajakan antara emas bullion dan perhiasan.
Konsumen akhir tetap dilindungi dari beban ganda, sedangkan sektor usaha besar wajib berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

Baca juga: Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa

Dampak terhadap Industri Emas

Regulasi ini diyakini akan membawa dampak positif bagi industri emas nasional. Dengan tarif relatif kecil (0,25%), aturan ini tidak menekan margin pedagang atau pabrikan, namun tetap menjamin kontribusi pajak. Selain itu, aturan ini juga meningkatkan kepercayaan investor, baik dalam maupun luar negeri, karena adanya transparansi dalam sistem perdagangan emas.

Di sisi lain, pemerintah tetap harus mengawasi praktik di lapangan. Sebab, sebagian pedagang mungkin berusaha menghindari kewajiban dengan memecah transaksi di bawah Rp10 juta. Oleh karena itu, DJP diminta memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan digitalisasi transaksi.

Harapan Pemerintah dan Proyeksi ke Depan

Pemerintah berharap penerapan PMK 51/2025 mampu meningkatkan penerimaan pajak tanpa mengganggu iklim usaha. Dengan dukungan teknologi dan kerja sama dengan asosiasi emas, diharapkan kepatuhan sukarela meningkat. Selain itu, penerimaan negara dari sektor emas dapat mendukung target APBN 2026 yang dipatok lebih dari Rp2.357 triliun.

Tak hanya itu, aturan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang menuju integrasi penuh antara sektor perdagangan emas dengan sistem Coretax DJP. Jika integrasi berjalan baik, setiap transaksi emas akan lebih mudah diawasi dan dicatat, sehingga shadow economy di sektor ini bisa ditekan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tags: Emas BullionPajak EmasPMK 51/2025PPh 22PPN Emas
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ringankan Ekonomi Warga, Denmark Pangkas Pajak Listrik Hampir Nol

Ringankan Ekonomi Warga, Denmark Pangkas Pajak Listrik Hampir Nol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version