JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan empat penyelenggara marketplace terbesar telah siap menjalankan PPh Pasal 22 marketplace atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri. Pemungutan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kesiapan implementasi tidak hanya datang dari otoritas pajak, tetapi juga dari penyelenggara marketplace yang akan menjalankan mekanisme pemungutan sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
Empat platform yang disebut telah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 31 Oktober. Nanti, insyaAllah kami akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).
Pemungutan Ditunda hingga 31 Oktober 2026
Bimo menjelaskan implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace memang sempat mengalami penundaan.
Namun, penundaan tersebut bukan disebabkan ketidaksiapan DJP ataupun penyelenggara marketplace dalam menjalankan sistem yang diperlukan.
Sesuai Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemberlakuan pemungutan ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
Setelah masa penundaan tersebut berakhir, kebijakan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Persiapan Sudah Berjalan Sejak Tahun Lalu
Bimo mengatakan PMK 37/2025 telah diundangkan sekitar satu tahun sebelumnya.
Sejak beleid tersebut diterbitkan, DJP dan penyedia marketplace telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan ketika mulai berlaku.
Persiapan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga mencakup pembangunan dan penyesuaian sistem serta infrastruktur digital.
Karena prosesnya telah berjalan cukup lama, DJP menilai kesiapan teknis penyelenggara marketplace bukan menjadi persoalan utama dalam implementasi kebijakan.
Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Disebut Sudah Siap
Empat marketplace yang secara khusus disebut oleh Bimo adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Menurutnya, keempat penyelenggara tersebut telah menjalani proses persiapan yang dimulai sejak sekitar satu tahun lalu.
Dengan proses tersebut, sistem yang dibutuhkan untuk melaksanakan PPh Pasal 22 marketplace dinilai telah berada dalam kondisi siap untuk diimplementasikan.
“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun lalu, jadi no drama,” ungkap Bimo.
DJP dan Marketplace Sudah Lakukan Sandboxing
Salah satu tahap yang telah dilakukan adalah sandboxing.
Dalam konteks implementasi sistem digital, proses tersebut digunakan untuk menguji kesiapan mekanisme sebelum sistem benar-benar dijalankan pada kondisi operasional.
DJP dan penyelenggara marketplace juga telah melakukan proses stabilisasi menuju go live.
Rangkaian persiapan tersebut menjadi dasar keyakinan DJP bahwa kebijakan dapat dijalankan setelah masa penundaan berakhir.
Otoritas Pajak Juga Nyatakan Siap
Kesiapan implementasi tidak hanya berada di sisi marketplace.
Bimo menegaskan DJP juga telah menyiapkan sistem dan proses yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan sesuai PMK 37/2025.
“Kami juga sudah siap,” tegas Bimo.
Dengan kesiapan pada kedua sisi tersebut, pemerintah tinggal menunggu berakhirnya periode penundaan sebelum ketentuan pemungutan kembali diaktifkan.
PMK 37/2025 Jadi Dasar Pemungutan
Mekanisme pemungutan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan ketentuan tersebut, marketplace memperoleh peran dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online dalam negeri sesuai aturan yang berlaku.
Implementasi kebijakan tersebut kemudian mengalami penundaan berdasarkan pengumuman DJP sebelum akhirnya dijadwalkan mulai berlaku pada November 2026.
Penundaan Ditujukan untuk Menjaga Daya Beli
DJP menyebut penundaan pemberlakuan kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Artinya, pemerintah tidak membatalkan substansi kebijakan, tetapi memberikan tambahan waktu sebelum mekanisme pemungutan mulai diberlakukan.
Selama periode tersebut, marketplace dan otoritas pajak tetap dapat memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur pendukung.
Kebijakan kemudian mulai dilaksanakan setelah periode penundaan berakhir pada akhir Oktober 2026.
Mulai Berlaku 1 November 2026
Berdasarkan jadwal terbaru, mekanisme PPh Pasal 22 marketplace mulai diterapkan pada 1 November 2026.
DJP meyakini empat penyelenggara marketplace yang telah melakukan persiapan sejak tahun sebelumnya dapat segera mengimplementasikan sistem ketika kebijakan kembali diaktifkan.
Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah melalui tahapan persiapan yang mencakup sistem digital, sandboxing, serta stabilisasi menuju pelaksanaan secara penuh.
DJP sendiri juga menyatakan telah siap menjalankan ketentuan tersebut setelah penundaan sampai 31 Oktober 2026 berakhir.
Implementasi Tinggal Menunggu Masa Penundaan Berakhir
Pernyataan Bimo menunjukkan kesiapan teknis telah dilakukan jauh sebelum kebijakan mulai berlaku.
Proses persiapan selama sekitar satu tahun memberikan waktu bagi DJP maupun penyelenggara marketplace untuk menyesuaikan sistem dengan PMK 37/2025.
Karena itu, penundaan yang berlaku hingga 31 Oktober 2026 bukan dipicu persoalan kesiapan sistem, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Setelah memasuki 1 November 2026, PPh Pasal 22 marketplace dijadwalkan mulai dilaksanakan dengan empat marketplace besar yang disebut DJP telah siap menjalankan mekanisme tersebut.

