website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Empat Asosiasi Siapkan Ujian Profesi Konsultan Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Empat Asosiasi Siapkan Ujian Profesi Konsultan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Empat asosiasi konsultan pajak mulai mempersiapkan pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.

Ujian profesi tersebut akan diselenggarakan oleh empat asosiasi konsultan pajak sesuai dengan tenggat yang ditetapkan dalam PMK 55/2026, yakni paling lambat pada 31 Desember 2026.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengatakan keempat asosiasi telah bertemu untuk membahas persiapan pelaksanaan ujian sesuai dengan ketentuan baru tersebut.

“Empat asosiasi bertemu untuk persiapan pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak sesuai ketentuan PMK yang mengamanatkan pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2026,” ujar Vaudy, dikutip pada Minggu (13/9/2026).

Empat Asosiasi Akan Menyelenggarakan Ujian Profesi

Empat organisasi profesi yang akan terlibat dalam penyelenggaraan ujian tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), serta Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Keempat asosiasi tersebut telah melakukan pertemuan untuk mempersiapkan pelaksanaan ujian dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Persiapan bersama menjadi penting karena PMK 55/2026 memberikan batas waktu pelaksanaan ujian profesi paling lambat pada akhir 2026.

Baca Juga: Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Ujian Profesi Jadi Tahapan bagi Konsultan Pajak

Sesuai dengan PMK 55/2026, ujian profesi konsultan pajak menjadi salah satu tahapan yang perlu dilalui oleh seseorang yang akan menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

Peserta yang memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus nantinya memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak.

Sertifikat tersebut memiliki fungsi penting dalam proses perizinan profesi karena menjadi dokumen yang digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak.

Pengajuan izin dilakukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Pelaksanaan Paling Lambat 31 Desember 2026

PMK 55/2026 memberikan tenggat kepada asosiasi untuk menjalankan mekanisme ujian profesi tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dengan batas waktu tersebut, keempat asosiasi kini mempersiapkan berbagai aspek pelaksanaan agar ujian dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pertemuan antar-asosiasi menjadi salah satu langkah untuk memastikan penyelenggaraan ujian memiliki kesesuaian dengan kerangka regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Puan Maharani: Menyatukan Aspirasi, Anggaran, dan Aturan Bukan Hal Mudah

Asosiasi Tekankan Kekompakan dalam Persiapan Ujian

Vaudy menilai koordinasi antarasosiasi menjadi unsur penting dalam mempersiapkan ujian profesi konsultan pajak.

Menurutnya, kerja sama empat asosiasi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menjalankan ketentuan yang telah diatur melalui PMK 55/2026.

“Yang terpenting adalah kekompakan antar-asosiasi dalam menyambut pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam PMK,” ujar Vaudy.

Dengan koordinasi tersebut, masing-masing asosiasi diharapkan memiliki pemahaman yang sejalan mengenai pelaksanaan ujian berdasarkan ketentuan pemerintah.

Sertifikat Digunakan untuk Mengajukan Izin Konsultan Pajak

Pelaksanaan ujian profesi tidak berhenti pada proses pengujian. Sertifikat tanda lulus yang diperoleh peserta akan menjadi bagian dari proses berikutnya dalam memperoleh izin konsultan pajak.

Konsultan pajak akan menggunakan sertifikat tersebut untuk mengajukan izin kepada Menteri Keuangan melalui DJSPSK.

Dengan demikian, keberadaan ujian profesi menjadi bagian dari mekanisme yang menghubungkan pemenuhan kompetensi profesi dengan proses perizinan konsultan pajak.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jangkau 15 Juta Warga

PMK 55/2026 Ubah Kerangka Profesi Konsultan Pajak

Persiapan yang dilakukan empat asosiasi merupakan bagian dari implementasi aturan baru mengenai konsultan pajak setelah diterbitkannya PMK 55/2026.

Dalam konteks ujian profesi, regulasi tersebut memberikan peran kepada asosiasi sekaligus mengatur hasil ujian yang nantinya digunakan dalam proses pengajuan izin profesi.

Karena itu, pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak menjadi salah satu agenda penting bagi asosiasi menjelang berakhirnya 2026.

Keempat asosiasi kini berupaya memastikan ujian dapat dilaksanakan sesuai tenggat dan tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version