ABIDJAN – Direction Générale des Impôts (DGI) atau Direktorat Jenderal Pajak Pantai Gading menerapkan penangguhan sementara PPN pupuk Pantai Gading terhadap bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk serta bahan kemasan yang digunakan untuk pengemasannya. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan itu dituangkan melalui Official Notice No. 03986 yang diterbitkan DGI pada 22 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengubah perlakuan PPN sementara terhadap sejumlah input yang sebelumnya telah mendapatkan tarif PPN lebih rendah.
Sebelum penangguhan diberlakukan, barang-barang yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut dikenai tarif PPN 9%. Tarif yang lebih rendah itu telah berlaku sejak 17 Januari 2026.
Penangguhan PPN berlaku atas bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk dan bahan kemasan yang digunakan untuk pengemasannya selama periode 1 Juli hingga 31 Desember 2026.
Penangguhan Berlaku Selama Enam Bulan
Kebijakan PPN pupuk Pantai Gading bersifat sementara dan hanya berlaku untuk periode yang telah ditentukan pemerintah.
Periode penangguhan dimulai pada 1 Juli 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, perlakuan tersebut mencakup enam bulan terakhir pada tahun 2026.
DGI menetapkan cakupan kebijakan terhadap input atau bahan yang berkontribusi pada proses pembuatan pupuk.
Selain bahan produksi, material kemasan yang digunakan untuk pengemasan pupuk juga masuk dalam cakupan penangguhan PPN.
Sebelumnya Dikenai PPN 9%
Sebelum penangguhan sementara diberlakukan, bahan produksi pupuk dan material kemasan yang tercakup telah menikmati tarif PPN yang lebih rendah.
Tarif PPN sebesar 9% berlaku atas barang-barang tersebut sejak 17 Januari 2026.
Artinya, terdapat perubahan perlakuan dalam tahun yang sama. Pada awalnya, barang terkait pupuk berada dalam rezim tarif PPN 9%, sebelum pemungutannya kemudian ditangguhkan sementara mulai 1 Juli 2026.
Penangguhan tersebut tidak berarti tarif 9% dihapus secara permanen. Kebijakan yang diumumkan DGI secara khusus menetapkan periode berlakunya hanya sampai 31 Desember 2026.
Bahan Kemasan Turut Masuk Cakupan
Cakupan kebijakan tidak hanya terbatas pada bahan yang secara langsung digunakan dalam pembuatan pupuk.
DGI juga memasukkan material kemasan yang digunakan untuk proses pengemasan atau conditioning pupuk.
Dengan demikian, dua kelompok utama yang memperoleh penangguhan adalah input produksi pupuk dan bahan kemasan yang digunakan dalam pengemasan produk tersebut.
Sebelum penangguhan mulai 1 Juli 2026, input produksi pupuk dan bahan kemasan yang terkait telah dikenai tarif PPN lebih rendah sebesar 9% sejak 17 Januari 2026.
DGI Terbitkan Official Notice No. 03986
Landasan administratif kebijakan tersebut adalah Official Notice No. 03986 yang diterbitkan Direction Générale des Impôts pada Juli 2026.
Dalam pemberitahuan tersebut, DGI menetapkan secara jelas periode penangguhan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2026.
Pengumuman tersebut menjadi acuan bagi pihak yang melakukan transaksi atas bahan produksi pupuk maupun material kemasan yang masuk dalam ruang lingkup kebijakan.
PPN Pupuk Pantai Gading Ditangguhkan hingga Desember
Secara keseluruhan, kebijakan PPN pupuk Pantai Gading mengubah perlakuan pajak atas bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk serta bahan kemasan yang digunakan untuk pengemasannya.
Barang-barang tersebut sebelumnya dikenai tarif PPN 9% sejak 17 Januari 2026. Mulai 1 Juli 2026, DGI kemudian memberlakukan penangguhan sementara PPN.
Penangguhan tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Official Notice No. 03986.
Dengan demikian, kebijakan yang berlaku pada semester kedua 2026 bersifat sementara dan secara khusus mencakup input produksi pupuk serta material kemasan yang digunakan dalam proses pengemasannya.
