website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 7 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gurindam Pay Digitalisasi Pajak Tanjungpinang

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 7, 2026
in Regional
0 0
0
Gurindam Pay Digitalisasi Pajak Tanjungpinang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, meluncurkan Gurindam Pay untuk mendigitalkan pembayaran sekaligus memperkuat pengawasan pajak daerah. Nama aplikasi tersebut merupakan akronim dari Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak.

Melalui sistem ini, proses pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual dialihkan ke layanan digital. Wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.

Di sisi lain, Pemkot Tanjungpinang dapat memperoleh informasi pembayaran pajak secara real-time. Ketersediaan data tersebut diharapkan mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu pemerintah daerah mengawasi penerimaan dengan lebih efektif.

“Gurindam Pay bukan sekadar aplikasi, tetapi perubahan pembayaran manual menjadi digital,” kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Data Pembayaran Pajak Dipantau Secara Real-Time

Dengan diterapkannya sistem pembayaran pajak daerah berbasis digital, Pemkot Tanjungpinang dapat mengetahui secara langsung nominal penerimaan pajak yang telah masuk. Sistem tersebut juga menyediakan informasi mengenai jumlah wajib pajak dan tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Data yang terintegrasi juga dapat digunakan untuk melihat potensi pajak yang belum tergali secara optimal. Dengan demikian, pemerintah kota tidak hanya memperoleh catatan pembayaran, tetapi juga memiliki dasar untuk mengevaluasi potensi penerimaan daerah secara lebih menyeluruh.

Lis meyakini Gurindam Pay dapat membantu pemerintah kota melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satu fungsi pengawasan tersebut ialah mengidentifikasi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

“Jangan sampai pelaku usaha atau masyarakat yang tidak patuh justru tidak kita pantau,” tutur Lis.

Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemanfaatan data pembayaran secara real-time membuat pengawasan pajak daerah dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lebih terukur. Pemerintah kota bisa melihat wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran sekaligus memantau pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya.

Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan Gurindam Pay karena digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk mempermudah proses pembayaran. Sistem ini juga digunakan untuk mendukung ketertiban administrasi dan memperkuat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat yang menjadi wajib pajak daerah.

Informasi yang tersedia melalui sistem digital selanjutnya dapat menjadi bahan bagi Pemkot Tanjungpinang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemerintah daerah dapat menilai kondisi penerimaan berdasarkan pembayaran yang benar-benar tercatat dalam sistem.

Pembaruan Data untuk Mengoptimalkan PAD

Lis menekankan bahwa implementasi Gurindam Pay juga dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD melalui pembaruan data. Semakin lengkap data yang dimiliki, semakin terbuka pula kesempatan pemerintah kota untuk mengukur potensi pajak daerah secara lebih tepat.

Pemkot Tanjungpinang dapat membandingkan potensi pajak yang sebenarnya dengan nilai penerimaan yang telah masuk ke kas daerah. Perbandingan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah potensi penerimaan sudah tergali secara optimal atau masih terdapat bagian yang perlu ditindaklanjuti.

Lis optimistis pendekatan berbasis data akan membuat potensi pajak menjadi lebih terukur. Pada saat yang sama, kebocoran penerimaan diharapkan dapat ditekan sehingga kontribusi pajak daerah terhadap PAD dapat dioptimalkan.

Setelah sistem diterapkan, pemerintah kota akan mengukur efektivitas program pembayaran dan pengawasan pajak menggunakan Gurindam Pay dalam beberapa waktu ke depan. Evaluasi tersebut akan menunjukkan sejauh mana aplikasi mampu mendukung kemudahan pembayaran, pengawasan wajib pajak, dan optimalisasi penerimaan daerah.

Pemkot Siapkan Sosialisasi dan Pendampingan

Peralihan dari sistem pembayaran manual menuju layanan digital turut disertai sosialisasi kepada wajib pajak. Pemkot Tanjungpinang juga menyiapkan pendampingan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami cara menggunakan sistem tersebut.

Langkah pendampingan menjadi bagian dari proses implementasi agar digitalisasi pembayaran pajak tidak menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat. Pemerintah kota ingin memastikan perubahan mekanisme pembayaran dapat diterapkan dan diikuti dengan baik oleh wajib pajak.

“Kami lakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar penerapan sistem digital ini tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Lis.

Dengan dukungan sosialisasi, pendampingan, pembaruan data, dan pengawasan secara real-time, Gurindam Pay diharapkan menjadi instrumen penting dalam pengelolaan pajak daerah di Kota Tanjungpinang. Sistem tersebut sekaligus menandai perubahan layanan pembayaran pajak dari mekanisme manual menuju proses digital yang lebih praktis dan terpantau.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Tanjungpinang
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

September 7, 2026
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

September 7, 2026
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

September 7, 2026
Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

September 7, 2026

Recent News

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

September 7, 2026
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

September 7, 2026
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

September 7, 2026
Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

September 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version