website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 6 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 6, 2026
in Internasional
0 0
0
Korsel Larang Iklan Konsultan Pajak Berlebihan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Otoritas Pajak Korea Selatan atau National Tax Service (NTS) mengusulkan aturan baru mengenai iklan konsultan pajak. Melalui aturan tersebut, profesional pajak, termasuk akuntan dan konsultan pajak, bakal dilarang membuat iklan dengan klaim berlebihan yang tidak didukung bukti objektif.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya otoritas pajak Korea Selatan untuk menciptakan praktik periklanan yang lebih transparan di kalangan profesional pajak. Aturan tersebut juga diarahkan untuk mencegah persaingan tidak sehat melalui penggunaan klaim yang sulit dibuktikan.

Klaim Terbaik dan Peringkat Pertama Bakal Dilarang

Salah satu bentuk iklan yang diusulkan untuk dilarang ialah penggunaan klaim seperti “Peringkat 1 dalam restitusi pajak”. Klaim tersebut dinilai perlu didukung oleh dasar penilaian yang jelas dan dapat diverifikasi secara objektif.

Larangan juga akan mencakup klaim berlebihan seperti “best in Korea” atau “best in the industry”. Pernyataan tersebut menggambarkan suatu penyedia jasa sebagai profesional pajak terbaik secara nasional maupun yang terbaik dalam industri tertentu.

“Usulan peraturan ini bertujuan untuk mendorong profesional pajak beriklan secara jujur dan beritikad baik, serta bersaing secara sehat,” kata NTS, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: China Akhiri Pembebasan Pajak Dividen bagi Ekspatriat

Imbalan Ekonomi dan Perbandingan Biaya Dibatasi

Berdasarkan draf aturan tersebut, NTS juga mengusulkan larangan terhadap iklan konsultan pajak yang menjanjikan uang, barang, ataupun manfaat ekonomi lainnya kepada calon pengguna jasa.

Profesional di bidang pajak juga akan dilarang membuat konten iklan yang memuat perbandingan biaya dengan pesaing. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar persaingan antarpenyedia jasa pajak tidak bertumpu pada klaim perbandingan yang tidak memiliki dasar objektif.

Meski demikian, pemerintah Korea Selatan tetap memperbolehkan profesional pajak menampilkan informasi mengenai biaya atau tarif layanan dalam bentuk rate card. Iklan juga dapat mencantumkan hasil kinerja profesional sepanjang informasi tersebut akurat, bisa diverifikasi, dan dilengkapi bukti pendukung yang objektif.

Bukti Pendukung Wajib Disimpan Selama Tiga Tahun

Profesional pajak yang mencantumkan hasil kinerja dalam iklan nantinya tidak cukup hanya menyampaikan klaim kepada publik. Mereka juga diwajibkan menyimpan dasar perhitungan statistik atau dokumen lain yang digunakan untuk mendukung klaim tersebut.

“Profesional pajak yang mengiklankan hasil kinerja diwajibkan untuk menyimpan dasar perhitungan statistik atau bukti pendukung lain selama 3 tahun sejak tanggal iklan dipasang atau disebarluaskan,” ulas NTS seperti dilansir dalam Tax Notes International.

Kewajiban penyimpanan bukti selama tiga tahun tersebut memberikan dasar bagi otoritas untuk memeriksa kebenaran klaim yang disampaikan melalui iklan. Dengan demikian, informasi mengenai capaian atau hasil kerja profesional pajak harus memiliki landasan yang dapat ditunjukkan apabila diperlukan.

Baca Juga: Cukai Diesel Romania Turun hingga 25% pada 2026

Mengacu pada Certified Tax Accountant Act

Aturan periklanan tersebut dirancang dengan mengacu pada payung hukum yang telah berlaku di Korea Selatan, yaitu Pasal 12-7 Certified Tax Accountant Act atau Undang-Undang Akuntan Pajak Bersertifikat.

Ketentuan baru itu akan memperjelas batas antara iklan yang masih diperbolehkan dan iklan yang dapat dianggap menyesatkan. Informasi tarif serta hasil kinerja tetap dapat digunakan, tetapi kebenaran setiap klaim harus dapat dipertanggungjawabkan.

Korea Selatan Membuka Konsultasi Publik

Dalam proses penyusunan aturan baru tersebut, otoritas pajak Korea Selatan membuka konsultasi publik. Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat, profesional pajak, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terhadap ketentuan yang diusulkan.

Setelah periode konsultasi publik berakhir, seluruh masukan yang diterima akan dikaji. Pemerintah Korea Selatan kemudian akan menggunakan hasil kajian tersebut untuk memfinalisasi regulasi mengenai periklanan profesional pajak.

Sumber Terkait:

  • National Tax Service Korea Selatan
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version