JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan DJBC perbatasan Indonesia-Malaysia seiring dengan semakin beragamnya komoditas yang berisiko diselundupkan melalui wilayah tersebut. Komoditas yang menjadi perhatian tidak hanya narkotika, tetapi juga rokok, minuman beralkohol hingga sejumlah barang lainnya.
Salah satu upaya penguatan pengawasan dilakukan melalui joint task force (JTF) antara DJBC dan otoritas kepabeanan Malaysia. Pada tahun ini, cakupan operasi JTF diperluas sehingga pengawasan tidak lagi hanya menyasar barang kena cukai (BKC), tetapi juga berbagai barang selundupan lainnya.
“Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Cakupan Joint Task Force Diperluas
Budi menjelaskan, operasi JTF pada awalnya hanya mencakup pengawasan terhadap peredaran narkotika. Namun pada tahun ini, cakupan pengawasan antara kedua negara diperluas dengan memasukkan narkotika, rokok, dan minuman beralkohol ilegal sebagai objek pengawasan.
Selain itu, pengawasan juga mencakup bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas atau ballpress, daging beku, rotan, serta emas batangan.
“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko,” tutur Budi.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pola pengawasan terhadap perkembangan risiko penyelundupan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pertukaran Intelijen dan Operasi Bersama
Budi menerangkan, kerja sama dalam JTF mencakup pertukaran data dan informasi intelijen serta pelaksanaan operasi bersama di wilayah perbatasan. Kedua aspek tersebut dinilai penting agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih dini dan lebih terarah.
Dalam melakukan pengawasan dan penindakan, DJBC menentukan lokasi operasi berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan DJBC perbatasan diarahkan pada lokasi yang dinilai memiliki risiko berdasarkan hasil analisis intelijen.
“Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat,” kata Budi.
30 Kasus Penyelundupan Digagalkan
DJBC Indonesia dan Malaysia menggelar operasi bersama pada Juli hingga Agustus 2026. Melalui operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan sebanyak 30 kasus penyelundupan.
Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 3 kasus berkaitan dengan narkotika, 25 kasus rokok dan minuman beralkohol ilegal, 1 kasus ballpress, serta 1 kasus penyelundupan rotan.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 122,64 gram narkotika dan 4 butir MDMA. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 juta batang rokok ilegal serta 1.044 liter minuman beralkohol ilegal.
Barang hasil penindakan lainnya terdiri atas 4 koli ballpress serta 99,5 ton rotan ilegal. Rotan tersebut tergolong sebagai barang yang dilarang untuk diekspor.
DJBC Bersinergi dengan BNN, Polri, dan Kejaksaan
Operasi pengawasan tersebut turut didukung melalui sinergi antara DJBC, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan.
Sejumlah barang bukti hasil penindakan, terutama narkotika, telah diserahkan kepada pihak terkait untuk diproses lebih lanjut.
Penguatan kerja sama dan perluasan objek operasi menjadi bagian dari upaya DJBC dan otoritas kepabeanan Malaysia dalam menyesuaikan pengawasan dengan perkembangan risiko penyelundupan di sepanjang perbatasan kedua negara.

