website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 2 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Jadwal Kredit Pajak Sri Lanka Wajib Dilaporkan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 2, 2026
in Internasional
0 0
2
Jadwal Kredit Pajak Sri Lanka Wajib Dilaporkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

COLOMBO – Inland Revenue Department (IRD) Sri Lanka menetapkan kewajiban penyampaian jadwal kredit pajak Sri Lanka bagi wajib pajak yang mengklaim kredit pajak dalam menghitung angsuran pajak penghasilan kuartalan untuk tahun pajak 2026/2027. Ketentuan tersebut disampaikan melalui Notice No. SEC/PN/IT/2026-05 yang diterbitkan IRD pada 24 Agustus 2026.

Dalam pemberitahuan tersebut, wajib pajak yang memperhitungkan kredit pajak saat menentukan kewajiban angsuran pajak penghasilan kuartalan harus menyampaikan statement of tax credit schedule kepada otoritas pajak.

IRD memberikan batas waktu penyampaian jadwal kredit pajak tersebut paling lambat 30 November 2026. Wajib pajak dapat memilih penyampaian dokumen secara fisik kepada IRD atau secara elektronik melalui Revenue Administration Management Information System (RAMIS).

Wajib pajak yang mengklaim kredit pajak ketika menghitung kewajiban angsuran pajak penghasilan kuartalan tahun pajak 2026/2027 harus menyampaikan statement of tax credit schedule paling lambat 30 November 2026.

IRD Terbitkan Notice pada 24 Agustus 2026

Ketentuan terbaru disampaikan Inland Revenue Department melalui Notice No. SEC/PN/IT/2026-05 pada 24 Agustus 2026.

Pemberitahuan tersebut secara khusus berkaitan dengan penyampaian jadwal kredit pajak dalam penghitungan pembayaran angsuran pajak penghasilan secara kuartalan untuk tahun pajak atau year of assessment 2026/2027.

Melalui ketentuan tersebut, IRD memperjelas kewajiban dokumentasi bagi wajib pajak yang menggunakan kredit pajak untuk mengurangi jumlah angsuran pajak penghasilan yang diperhitungkan pada periode kuartalan.

Baca Juga: Pembebasan Pajak Penjualan Malaysia Diperluas

Wajib bagi Wajib Pajak yang Mengklaim Kredit Pajak

Kewajiban penyampaian jadwal kredit pajak Sri Lanka tidak ditujukan secara umum kepada seluruh wajib pajak tanpa melihat penghitungan pajaknya.

Ketentuan tersebut secara khusus berlaku bagi wajib pajak yang mengklaim kredit pajak ketika menghitung jumlah kewajiban angsuran pajak penghasilan kuartalan.

Dengan demikian, apabila kredit pajak digunakan dalam penghitungan angsuran, wajib pajak harus melengkapinya dengan statement of tax credit schedule sebagaimana diminta IRD.

Jadwal tersebut menjadi dokumen yang memuat informasi kredit pajak yang diperhitungkan oleh wajib pajak dalam menentukan besarnya angsuran pajak penghasilan.

Berkaitan dengan Angsuran Pajak Kuartalan 2026/2027

Kewajiban tersebut terkait langsung dengan penghitungan pembayaran angsuran pajak penghasilan kuartalan untuk tahun pajak 2026/2027.

Angsuran kuartalan merupakan mekanisme pembayaran pajak penghasilan secara bertahap selama tahun pajak. Dalam penghitungan jumlah angsuran, kredit pajak tertentu dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketika wajib pajak menggunakan kredit tersebut, IRD kini mewajibkan penyampaian rincian melalui jadwal kredit pajak yang telah ditentukan.

Kewajiban penyampaian jadwal berlaku ketika wajib pajak mengklaim kredit pajak dalam menghitung angsuran pajak penghasilan kuartalan untuk tahun pajak 2026/2027.

Batas Penyampaian 30 November 2026

IRD menetapkan 30 November 2026 sebagai batas akhir penyampaian statement of tax credit schedule.

Artinya, wajib pajak yang menggunakan kredit pajak dalam penghitungan angsuran kuartalannya harus memastikan jadwal tersebut telah dilengkapi dan disampaikan kepada otoritas pajak paling lambat pada tanggal tersebut.

Batas waktu ini menjadi salah satu aspek penting dalam ketentuan karena IRD tidak hanya meminta wajib pajak menyusun rincian kredit, tetapi juga menentukan tenggat untuk menyerahkannya.

Baca Juga: Insentif Listrik Grenada 2026 Tekan Tagihan Warga

Dokumen Bisa Disampaikan dalam Bentuk Hard Copy

IRD menyediakan dua metode penyampaian jadwal kredit pajak.

Pilihan pertama adalah menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik atau hard copy kepada Inland Revenue Department.

Dengan metode tersebut, wajib pajak dapat melengkapi jadwal kredit pajak dan menyampaikannya secara langsung dalam bentuk dokumen fisik sesuai prosedur IRD.

Pilihan Kedua Unggah Dokumen melalui RAMIS

Selain penyampaian fisik, IRD memberikan pilihan secara elektronik melalui Revenue Administration Management Information System atau RAMIS.

Untuk menggunakan kanal ini, wajib pajak dapat menyiapkan salinan hasil pemindaian atau scanned copy dari jadwal kredit pajak yang telah dilengkapi.

Dokumen hasil pemindaian tersebut kemudian dapat diunggah melalui sistem RAMIS milik Inland Revenue Department.

Dengan demikian, kewajiban tidak harus seluruhnya dilakukan melalui penyerahan dokumen fisik karena IRD menyediakan alternatif digital bagi wajib pajak.

Dua Cara Penyampaian Jadwal Kredit Pajak

Secara sederhana, terdapat dua pilihan yang diberikan IRD untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Pertama, wajib pajak dapat menyerahkan hard copy jadwal kredit pajak kepada Inland Revenue Department.

Kedua, wajib pajak dapat mengunggah salinan yang telah dipindai melalui RAMIS. Kedua metode tersebut dapat digunakan selama penyampaian dilakukan sesuai ketentuan dan paling lambat 30 November 2026.

IRD menyediakan dua kanal penyampaian, yaitu hard copy kepada otoritas pajak atau scanned copy yang diunggah secara elektronik melalui RAMIS.

RAMIS Jadi Kanal Administrasi Pajak Elektronik

RAMIS merupakan sistem administrasi perpajakan elektronik yang digunakan Inland Revenue Department Sri Lanka.

Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara elektronik, termasuk pengelolaan dokumen dan sejumlah proses administrasi perpajakan.

Untuk kewajiban dalam Notice No. SEC/PN/IT/2026-05, RAMIS digunakan sebagai kanal untuk mengunggah hasil pemindaian statement of tax credit schedule.

Kredit Pajak Harus Didukung Jadwal Pelaporan

Pokok perubahan yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah bahwa penggunaan kredit pajak dalam penghitungan angsuran kuartalan memiliki kewajiban pelaporan tersendiri.

Wajib pajak tidak cukup hanya memperhitungkan kredit dalam menentukan kewajiban angsuran pajak penghasilan. Rincian kredit tersebut juga harus disampaikan melalui jadwal yang diminta IRD.

Ketentuan ini berlaku dalam kaitannya dengan penghitungan angsuran pajak penghasilan kuartalan tahun pajak 2026/2027.

Jadwal Kredit Pajak Sri Lanka Wajib Disiapkan

Secara keseluruhan, jadwal kredit pajak Sri Lanka menjadi kewajiban yang perlu diperhatikan wajib pajak apabila mereka mengklaim kredit ketika menghitung kewajiban angsuran pajak penghasilan kuartalan 2026/2027.

Ketentuan tersebut diumumkan Inland Revenue Department pada 24 Agustus 2026 melalui Notice No. SEC/PN/IT/2026-05.

IRD menetapkan bahwa jadwal kredit pajak harus dilengkapi dan disampaikan paling lambat 30 November 2026.

Wajib pajak mempunyai dua pilihan penyampaian, yakni menyerahkan dokumen dalam bentuk hard copy kepada IRD atau mengunggah scanned copy secara elektronik melalui sistem RAMIS.

Dengan adanya batas waktu dan pilihan kanal tersebut, wajib pajak yang menggunakan kredit dalam penghitungan angsuran pajak kuartalan perlu memastikan rincian kreditnya telah disiapkan dan disampaikan sesuai ketentuan IRD.

Sumber Terkait:

  • Inland Revenue Department Sri Lanka – Circulars
  • Inland Revenue Department Sri Lanka – RAMIS e-Services
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

September 2, 2026

Recent News

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

September 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version