PUTRAJAYA – Pemerintah memperluas pembebasan pajak penjualan Malaysia atas bahan baku yang digunakan untuk memproduksi pakan ternak, pupuk, dan pestisida. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 melalui perluasan Schedule B dalam Sales Tax (Persons Exempted from Payment of Tax) Order 2018.
Dengan perubahan tersebut, produsen yang telah memperoleh persetujuan dapat dibebaskan dari pembayaran pajak penjualan atas barang yang disetujui Menteri Keuangan Malaysia dan digunakan semata-mata untuk memproduksi tiga kelompok produk yang ditentukan.
Ketiga kelompok tersebut adalah produk pakan ternak pada Item 5, produk pupuk pada Item 6, serta produk pestisida pada Item 7.
Mulai 1 September 2026, produsen yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pembebasan pajak penjualan atas barang yang disetujui Menteri Keuangan dan digunakan khusus untuk membuat pakan ternak, pupuk, atau pestisida.
Schedule B Diperluas Mulai 1 September 2026
Perubahan dilakukan dengan memperluas cakupan Schedule B dari Sales Tax (Persons Exempted from Payment of Tax) Order 2018.
Schedule tersebut mengatur kelompok pihak dan barang tertentu yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak penjualan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui perluasan terbaru, fasilitas tidak diberikan secara umum kepada seluruh barang yang digunakan produsen. Pembebasan hanya berlaku terhadap barang yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan digunakan secara khusus dalam proses produksi barang yang tercakup dalam Item 5, Item 6, dan Item 7.
Bahan Baku Pakan Ternak Masuk Fasilitas
Kelompok pertama yang masuk dalam perluasan fasilitas adalah barang yang digunakan untuk memproduksi produk pakan ternak.
Produk tersebut tercantum dalam Item 5 pada ketentuan yang diperbarui.
Produsen yang telah disetujui dapat memperoleh pembebasan pajak penjualan terhadap barang yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sepanjang barang tersebut digunakan semata-mata dalam pembuatan produk pakan ternak.
Artinya, fasilitas berkaitan dengan penggunaan barang sebagai input produksi dan tetap mengikuti persyaratan serta proses persetujuan yang berlaku.
Produsen Pupuk Juga Dapat Pembebasan
Perluasan pembebasan pajak penjualan Malaysia juga mencakup bahan yang digunakan dalam produksi pupuk.
Produk pupuk ditempatkan dalam Item 6 dari Schedule B yang telah diperluas.
Seperti pada pakan ternak, barang yang mendapat pembebasan harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan digunakan semata-mata dalam proses pembuatan produk pupuk.
Produsen juga harus termasuk dalam kategori produsen yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Pestisida Menjadi Kelompok Ketiga
Kelompok ketiga dalam perluasan Schedule B adalah produk pestisida yang tercantum pada Item 7.
Produsen pestisida yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pembebasan pajak penjualan atas barang yang disetujui dan digunakan khusus untuk proses produksi pestisida.
Dengan demikian, kebijakan yang berlaku mulai September 2026 mencakup tiga kelompok produksi yang berbeda, yakni pakan ternak, pupuk, dan pestisida.
Schedule B yang diperluas mencakup Item 5 untuk pakan ternak, Item 6 untuk pupuk, dan Item 7 untuk pestisida.
Produsen Harus Memenuhi Persyaratan
Fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis hanya karena perusahaan memproduksi pakan ternak, pupuk, atau pestisida.
Produsen harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menggunakan pembebasan pajak penjualan.
Salah satu syaratnya adalah memiliki izin untuk menjalankan kegiatan manufaktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila produsen termasuk pihak yang tidak diwajibkan memiliki izin manufaktur, perusahaan harus memiliki surat konfirmasi mengenai pengecualian dari kewajiban memperoleh izin tersebut.
Sertifikat Harus Diperoleh melalui MySST
Selain persyaratan terkait kegiatan manufaktur, produsen terlebih dahulu harus memperoleh sertifikat dari Royal Malaysian Customs Department.
Pengurusan sertifikat tersebut dilakukan melalui portal MySST, yaitu sistem elektronik yang digunakan otoritas bea cukai Malaysia untuk administrasi Sales and Service Tax (SST).
Sertifikat menjadi bagian penting dalam penggunaan fasilitas karena pembebasan baru dapat dimanfaatkan oleh produsen yang telah memenuhi proses persetujuan yang disyaratkan.
Dengan sistem tersebut, produsen tetap harus melewati proses administratif sebelum barang yang digunakan dalam produksi dapat memperoleh pembebasan pajak penjualan.
Barang Harus Digunakan Khusus untuk Produksi
Ketentuan baru juga menekankan tujuan penggunaan barang yang memperoleh fasilitas.
Barang yang telah disetujui Menteri Keuangan harus digunakan semata-mata untuk memproduksi pakan ternak, pupuk, atau pestisida sesuai kategori masing-masing.
Dengan demikian, pembebasan berkaitan langsung dengan fungsi barang sebagai bahan atau input dalam kegiatan manufaktur yang telah ditentukan.
Penggunaan barang tersebut untuk tujuan lain tidak termasuk dalam ruang lingkup fasilitas sebagaimana dirumuskan dalam perluasan Schedule B.
Barang Impor dan Pembelian Dapat Memperoleh Fasilitas
Skema pembebasan pajak penjualan Malaysia dapat digunakan terhadap barang yang memenuhi persyaratan dan digunakan dalam proses produksi kelompok barang yang telah ditentukan.
Produsen yang telah memperoleh persetujuan dan sertifikat dari otoritas terkait dapat menggunakan fasilitas terhadap barang yang masuk dalam lingkup pembebasan sesuai ketentuan Schedule B.
Fokus utama dari perubahan tersebut adalah memastikan bahan produksi yang telah disetujui dapat memperoleh perlakuan pajak penjualan khusus ketika digunakan untuk membuat produk pakan ternak, pupuk, dan pestisida.
Skema Refund Lama Berakhir 31 Oktober 2026
Perubahan Schedule B juga berlangsung bersamaan dengan periode transisi dari skema pengembalian pajak penjualan yang sebelumnya tersedia melalui Sales Tax Policy No. 1/2026.
Skema sales tax refund berdasarkan kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Tanggal tersebut menjadi penting bagi produsen yang masih menggunakan mekanisme pengembalian pajak berdasarkan Sales Tax Policy No. 1/2026.
Setelah perluasan Schedule B berlaku mulai 1 September 2026, fasilitas pembebasan dapat digunakan oleh produsen yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme baru, sementara skema refund memiliki batas waktu hingga akhir Oktober 2026.
Skema pengembalian pajak penjualan berdasarkan Sales Tax Policy No. 1/2026 dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Produsen Perlu Perhatikan Dua Tanggal Penting
Ada dua tanggal utama dalam perubahan kebijakan tersebut.
Pertama, 1 September 2026 menjadi tanggal efektif perluasan pembebasan pajak penjualan melalui Schedule B bagi produsen pakan ternak, pupuk, dan pestisida yang memenuhi persyaratan.
Kedua, 31 Oktober 2026 menjadi batas berakhirnya fasilitas pengembalian pajak penjualan berdasarkan Sales Tax Policy No. 1/2026.
Dengan perbedaan jadwal tersebut, produsen perlu memperhatikan mekanisme fasilitas yang digunakan serta memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
Pembebasan Pajak Penjualan Diperluas ke Tiga Sektor
Secara keseluruhan, perluasan pembebasan pajak penjualan Malaysia memberikan fasilitas kepada produsen yang telah disetujui atas barang tertentu yang digunakan dalam produksi pakan ternak, pupuk, dan pestisida.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 melalui perluasan Schedule B dari Sales Tax (Persons Exempted from Payment of Tax) Order 2018.
Produsen harus memiliki izin kegiatan manufaktur atau surat konfirmasi pengecualian dari izin manufaktur serta memperoleh sertifikat dari Royal Malaysian Customs Department melalui portal MySST.
Barang yang memperoleh fasilitas harus merupakan barang yang telah disetujui Menteri Keuangan dan digunakan semata-mata untuk memproduksi pakan ternak pada Item 5, pupuk pada Item 6, atau pestisida pada Item 7.
Sementara itu, skema pengembalian pajak penjualan berdasarkan Sales Tax Policy No. 1/2026 dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.

