website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 18 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Minimum Global 15 Persen Mengincar Perusahaan Multinasional: DJP Desak Konsultan Petakan Risiko Klien

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 18, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Selatan I memperketat pengawasan terhadap entitas usaha berskala internasional dengan menggelar sosialisasi skema Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Kebijakan internasional berbasis standar Global Anti-Base Erosion (GloBE) ini menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi grup perusahaan multinasional guna menghentikan praktik pengalihan laba ke negara ber-tax haven.

Ketentuan tersebut secara khusus mengincar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal €750 juta (sekitar Rp13 triliun) yang membukukan ambang batas penerimaan tersebut sekurang-kurangnya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Baca Juga: Pajak Film Nasional Jakarta Dipangkas 50 Persen dan Pemprov Wajibkan Pengalihan Dana ke Produsen

Langkah pengetatan ini merupakan implementasi kesepakatan konsensus global yang digagas oleh OECD dan negara-negara anggota G20. Melalui instrumen ini, Indonesia mengamankan hak pemajakan terlebih dahulu melalui mekanisme Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) sebelum potensi pajak tambahan diserobot oleh negara lain.

“Aturan ini dibuat agar perusahaan besar tetap membayar pajak secara wajar, di mana pun mereka mencari untung.”

— Djohan Arianto, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I

Baca Juga: DPR Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Target Perpajakan

Risiko Tarif Efektif dan Batas Kepatuhan Administrasi

DJP mengingatkan bahwa tarif nominal PPh Badan Indonesia yang sebesar 22 persen tidak otomatis menjamin keberadaan perusahaan aman dari pengenaan pajak tambahan (top-up tax). Penggunaan berbagai insentif fiskal, skema PPh final, hingga penyesuaian koreksi fiskal berpotensi menekan Tarif Pajak Efektif (ETR) aktual perusahaan hingga jatuh di bawah kriteria minimum 15 persen.

Perangkap Tarif Efektif: Pemberian insentif fiskal yang memangkas beban PPh Badan di bawah 15 persen akan secara otomatis memicu kewajiban pajak tambahan (DMTT).

Dalam proses penghitungannya, formulasi pajak tambahan turut mempertimbangkan mekanisme pengecualian penghasilan berbasis substansi (substance-based income exclusion/SBIE) yang mengkalkulasi beban tenaga kerja dan ketersediaan aset berwujud. Pelaksanaan teknis regulasi ini diatur secara detail melalui PMK No. 136/2024 serta Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026.

Baca Juga: Pajak Usaha Kecil Uni Emirat Arab Bebas Korporasi Resmi Diperpanjang Hingga 2029

Konsultan pajak dan korporasi diimbau untuk segera menelaah posisi keuangan dan fasilitas perpajakan kliennya. Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, pelunasan pajak tambahan terutang wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026, sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE dijadwalkan hingga 30 April 2027 dengan opsi perpanjangan hingga 30 Juni 2027.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

August 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

August 18, 2026
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

August 18, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

August 18, 2026

Recent News

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

August 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

August 18, 2026
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

August 18, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

August 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version