JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk penayangan film nasional. Kebijakan ini mewajibkan pengelola bioskop menyetorkan dana hasil keringanan pajak tersebut langsung kepada produsen film nasional guna mendukung keberlanjutan ekosistem perfilman tanah air.
Langkah strategis tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 591/2026 yang merevisi Kepgub Nomor 531/2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa potongan pokok pajak tersebut bukan diperuntukkan sebagai tambahan profit komersial bagi pengelola bioskop, melainkan modal penguat industri kreatif sinema.
Revisi aturan ini dilakukan mengingat belum terbentuknya lembaga resmi yang menaungi pengembangan ekosistem perfilman di ibu kota. Selisih pajak yang dibebaskan kini wajib dialihkan secara langsung dan transparan kepada produsen film nasional.
“Dalam hal belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, wajib pajak menyerahkan hasil keringanan pokok pajak yang tidak dibayarkan atau disetorkan ke pemprov kepada produsen film nasional.”
— Bapenda DKI Jakarta
Mekanisme Penyerahan Dana dan Sanksi Pencabutan Insentif
Dalam skema operasionalnya, setiap alokasi dana keringanan pajak wajib disertai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) resmi antara pengelola bioskop dan produsen film. Apabila lembaga pengembang ekosistem perfilman Jakarta kelak telah dibentuk, alokasi dana tersebut akan disalurkan secara terpusat melalui lembaga tersebut.
Sanksi Ketat: Pengelola bioskop yang gagal menyerahkan alokasi 50 persen kepada produsen film wajib membayar pokok PBJT secara penuh tanpa diskon.
Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan keras bagi pengelola hiburan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Pengelola bioskop yang alpa menyerahkan dana keringanan pajak kepada produsen film akan dikenakan sanksi pembatalan diskon, sehingga wajib melunasi pokok PBJT secara penuh tanpa pengurangan.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Sulteng Bebas Denda 100 Persen dan Siapkan Umrah Gratis Bagi Wajib Pajak Patuh
Inisiatif perpajakan ini digulirkan sebagai langkah konkrit mewujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema internasional. Melalui keringanan fiskal yang ditargetkan tepat sasaran, pemerintah daerah berharap iklim produksi perfilman nasional semakin bergairah dan mampu bersaing di panggung global.













