website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Daerah Jakarta Bebas Denda, Hapus Sanksi PBJT dan PBBKB Masa Juli Sampai Agustus

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 14, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat dengan menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan dua jenis pajak daerah. Kebijakan insentif fiskal yang digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta ini berlaku khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masa pajak Juli dan Agustus 2026.

Langkah stimulan ini dirancang untuk mendorong akselerasi kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menjaga iklim usaha dan aktivitas ekonomi di wilayah Ibu Kota tetap kondusif menjelang penutupan kuartal ketiga.

Baca Juga: Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

Otoritas pendapatan daerah mengimbau seluruh pelaku usaha dan wajib pajak yang terdaftar di DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan kemudahan insentif ini sebelum tenggat waktu penutupan fasilitas berakhir pada akhir September mendatang.

“Untuk mendapatkan manfaat ini, lakukan pembayaran dan pelaporan sebelum 30 September 2026.”

— Bapenda DKI Jakarta

Cakupan Lima Objek PBJT dan Payung Hukum Insentif Fiskal

Pembebasan sanksi denda administrasi PBJT menyasar lima sektor usaha strategis yang menggerakkan perekonomian Jakarta, yakni makanan dan minuman (kuliner/restoran), tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Seluruh insentif pembebasan denda akan diproses secara jabatan (*ex-officio*) secara otomatis melalui sistem perpajakan terpadu Bapenda tanpa memerlukan pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Otomatis Tanpa Pengajuan: Fasilitas penghapusan denda diberikan langsung secara sistem kepada seluruh wajib pajak terdaftar Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga: Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pemberian insentif fiskal ini mengacu pada landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, Kepala Daerah memiliki kewenangan diskresioner untuk memberikan keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok maupun sanksi pajak yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah serta dilaporkan secara resmi kepada DPRD setempat.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version