PRAG – Otoritas Pajak Republik Ceko (Finanční správa) secara resmi mempublikasikan pembaruan pedoman teknis mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang secara cuma-cuma untuk kegiatan donasi amal, sekaligus merilis pendapat hukum resmi terkait hak pengkreditan PPN masukan pada proyek-proyek yang didanai melalui subsidi pemerintah maupun lembaga lain.
Langkah penegasan fiskal ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi sektor usaha yang melakukan aksi kepedulian sosial, sembari menjaga akuntabilitas pengkreditan PPN pada kegiatan ekonomi komersial.
Dalam aturan yang disempurnakan tersebut, otoritas menetapkan bahwa perusahaan yang menyalurkan donasi barang dapat menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dengan nilai yang sangat rendah (*very low value*) berdasarkan kriteria tertentu. Ketentuan khusus ini kini diperluas untuk mencakup sektor pakaian dan produk tekstil, lengkap dengan kewajiban pemenuhan dokumen pendukung atas penilaian barang dan pelaksanaan hibah.
“Penentuan dasar pengenaan pajak bernilai sangat rendah diberikan untuk mempermudah kegiatan donasi amal, namun wajib didukung dokumentasi yang sah atas nilai dan penyaluran barang.”
— Otoritas Pajak Republik Ceko (Finanční správa)
Ketentuan Pengkreditan PPN Masukan pada Proyek Berdana Subsidi
Selain mengatur insentif donasi amal, otoritas pajak juga memperjelas mekanisme pengkreditan PPN masukan (*input VAT deduction*) pada proyek-proyek berbasis subsidi. Pemerintah Ceko menegaskan bahwa hak untuk mengkreditkan PPN masukan sangat bergantung pada bagaimana barang dan jasa tersebut dimanfaatkan, bukan dari sumber pendanaan proyek.
Prinsip Pengkreditan PPN: Hak pengkreditan PPN masukan tidak ditentukan oleh sumber dana subsidi, melainkan oleh pemanfaatan keluaran proyek dalam kegiatan bisnis kena pajak.
Baca Juga: Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS
Secara prinsip, fasilitas pengkreditan PPN masukan tidak dapat diklaim jika barang atau jasa yang dibeli digunakan sepenuhnya untuk aktivitas non-komersial yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha wajib pajak. Kendati demikian, pengkreditan PPN masukan—baik seluruhnya maupun sebagian—tetap dapat diberikan selama keluaran (*output*) dari proyek bersubsidi tersebut terbukti secara objektif ditujukan untuk menunjang kegiatan bisnis yang terutang PPN.Sumber Terkait:













