website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace atas penghasilan pedagang daring (seller) resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/8/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa empat penyedia platform marketplace terunjuk telah diberikan masa transisi selama satu bulan penuh untuk melakukan penyesuaian sistem sejak penetapan pada 1 Juli 2026.

“Marketplace sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh DJP memiliki kewajiban untuk memulai pemungutannya pada 1 Agustus tahun 2026,” kata Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Edukasi Lintas Asosiasi dan Dokumen FAQ DJP

Inge menyampaikan bahwa selama masa transisi satu bulan tersebut, DJP secara gencar menggelar serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi. Langkah penyuluhan dilaksanakan melalui kolaborasi erat bersama berbagai asosiasi serta pelaku usaha, seperti Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga: Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Guna memperluas jangkauan pemahaman publik, DJP menyediakan kanal informasi khusus berupa panduan pertanyaan yang sering diajukan (frequently asked questions/FAQ) mengenai ketentuan teknis PMK 37/2025 yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui situs web resmi DJP.

“Kami juga selalu menyediakan FAQ di dalam website kami, boleh diakses oleh semua orang, baik seller, marketplace, maupun para konsumen. Ini living document yang akan kami terus perbaiki, seandainya memang masih banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang terdampak dari berlakunya ketentuan PMK 37/2025 ini,” ujar Inge.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Bakal Bisa Cek Menu MBG Lewat NIK

Daftar 4 Platform Terunjuk dan Asesmen Tahap Berikutnya

Sebagai langkah awal pelaksanaan, terdapat empat entitas penyedia platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat perusahaan tersebut mencakup PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Penetapan keempat penyedia platform tersebut dilakukan karena telah dinilai siap secara sistem teknis, memiliki keandalan infrastruktur digital, serta memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang diatur dalam PMK 37/2025.

Sementara itu, bagi penyedia marketplace lainnya, DJP menjelaskan bahwa proses asesmen masih terus berlangsung. Otoritas perpajakan akan menerbitkan keputusan penunjukan tahap berikutnya seiring dengan tingkat kesiapan sistem dari masing-masing platform.

“Marketplace yang lain berarti masih dalam tahap asesmen dan berikutnya kalau misalkan mereka sudah siap, kita pun akan melakukan penunjukan pihak lain lagi [sebagai pemungut PPh Pasal 22],” tutur Inge.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version