website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Sambut HUT RI

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 6, 2026
in Regional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menggelar program pemutihan pajak daerah dengan menghapuskan seluruh sanksi administratif berupa bunga dan denda. Kebijakan relaksasi fiskal ini berlangsung selama dua bulan penuh, mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2026, sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat.

Inisiatif pembebasan denda pajak ini digulirkan secara khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui skema ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah cukup membayar kewajiban pokoknya saja tanpa dibebani sanksi keterlambatan akumulatif.

Baca Juga: Otoritas Pajak Telusuri Tunggakan Dana Desa di Selayar

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan masa penghapusan sanksi ini dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

“Momentum ini merupakan bentuk perhatian pemkab kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan.”

— Toni Hartadi, Kabid Pajak Daerah BPKPAD Purworejo

Baca Juga: Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Akselerasi Pendapatan Daerah dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Toni menjelaskan bahwa insentif ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban finansial warga, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesadaran dan kepatuhan perpajakan di tingkat lokal. Penerimaan pajak daerah memainkan peranan krusial dalam menopang pembiayaan program-program strategis daerah.

Dampak Penerimaan Pajak: Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar kapasitas daerah dalam mendanai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

BPKPAD Purworejo berharap kesempatan ini menjadi titik balik bagi para wajib pajak untuk kembali tertib administrasi. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pembayaran dapat diakses langsung melalui kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo maupun saluran komunikasi resmi Pemkab Purworejo.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Purworejo
  • BPKPAD Kabupaten Purworejo
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version