JAKARTA – Otoritas perpajakan Jakarta Selatan melancarkan tindakan tegas terhadap penunggak pajak skala besar. Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mengumumkan eksekusi pemblokiran massal atas rekening perbankan milik 79 wajib pajak dengan akumulasi nilai simpanan mencapai Rp210,1 miliar.
Langkah represif terukur ini diambil sebagai bagian dari instrumen hukum penagihan aktif setelah serangkaian imbauan dan peringatan persuasif fiskus diabaikan oleh para penanggung pajak. Tindakan tegas ini ditempuh guna menegakkan asas keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selalu taat memenuhi kewajibannya kepada negara.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa pemblokiran akses finansial merupakan fondasi penting untuk melindungi integritas sistem perpajakan nasional dari praktik pengabaian kewajiban fiskal.
“Tindakan tegas ini kami jalankan usai berbagai jalur dialog persuasif tidak direspons positif. Penegakan hukum yang konsisten adalah wujud keadilan serta bentuk perlindungan nyata bagi para wajib pajak yang taat.”
— Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Opsi Skema Angsuran dan Prosedur Normalisasi Rekening
Kendati mengambil opsi pembekuan rekening, otoritas menegaskan bahwa akses perbankan dapat dipulihkan kembali. Pencabutan pemblokiran akan dilakukan secara penuh jika wajib pajak melunasi seluruh utang pajak beserta beban biaya penagihan aktif yang menyertainya.
Mekanisme Pemulihan Akses: Wajib pajak yang direkeningnya dibekukan tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran tunggakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengimbau seluruh penanggung pajak yang masih memiliki piutang pajak untuk segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar guna menyepakati skema penyelesaian sebelum dilanjutkan ke tahap penyitaan aset fisik maupun pelelangan publik.

