JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus mempercepat digitalisasi layanan administrasi fiskal demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola perpajakan. Melalui implementasi regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah menegaskan kewajiban bagi praktisi maupun pendamping eksternal untuk terdaftar secara sistematis sebelum ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak resmi.
Ketentuan baru ini dirancang murni untuk memberikan standarisasi kompetensi sekaligus mematangkan sistem pembagian wewenang (*role akses*) di platform digital terintegrasi. Tanpa melalui proses registrasi awal ini, para profesional perpajakan dipastikan tidak akan bisa mengakses dasbor data wajib pajak yang memberikan amanat. Poin regulasi penting tersebut mulai menjadi sorotan utama industri jasa keuangan pada Jumat (10/7/2026).
Kewajiban Akses Khusus dan Mekanisme Validasi Dokumen
Integrasi tata laksana penunjukan wakil ini secara yuridis terkunci rapat dalam lembaran peraturan perundang-undangan terbaru. Langkah penertiban formil ini bertujuan agar seluruh aktivitas pendampingan terdokumentasi secara kredibel di pangkalan data terpusat Ditjen Pajak (DJP) guna meminimalkan risiko sengketa hukum di kemudian hari.
“Konsultan pajak dan pihak lain … harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Secara teknis, prosedur pengajuan status kemitraan ini dibedakan secara rigid berdasarkan latar belakang profesi sang pemohon. Bagi kelompok konsultan pajak profesional, pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan lembar izin konsultan pajak yang masih berlaku secara sah. Sementara bagi klaster pendamping dari pihak lain, proses registrasi wajib melampirkan berkas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi yang aktif.
Penyampaian berkas administrasi tersebut dapat dieksekusi secara instan dan fleksibel melalui dua pilihan saluran utama. Pemohon dapat mengirimkan dokumen digital secara elektronik langsung via sistem daring coretax, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk penyerahan fisik secara langsung.
Sistem Integrasi Otomatis dan Sinkronisasi Data SIKOP
Kendati mewajibkan pelaporan berkas, pemerintah tetap menyajikan kemudahan berupa fitur otomatisasi bagi profesi yang telah terdata rapi. Apabila dokumen izin konsultan atau SKT yang valid sudah tersedia di coretax serta terintegrasi dengan sistem administrasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional, maka pendaftaran dianggap selesai secara otomatis. Dengan pemadanan terpadu ini, mereka langsung memenuhi kualifikasi untuk ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
“Tata cara penyampaian izin konsultan pajak … dan surat keterangan terdaftar … dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan,” bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 44/2026 guna mempertegas prosedur hukum masa transisi implementasi teknologi baru tersebut.
Bagi para praktisi yang ingin melakukan aktivasi mandiri saat ini, DJP telah menyediakan panduan navigasi menu yang ringkas di dalam sistem. Konsultan pajak cukup masuk ke akun profil mereka, mengeklik menu “Portal Saya”, meluncur ke submenu “Perubahan Status”, lalu memilih opsi khusus “Penunjukan Wakil/Kuasa”. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menambahkan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk.
Sebelum melangkah lebih jauh, konsultan juga harus memastikan dirinya terdaftar aktif di Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan dukungan nomor NPWP 16 digit yang sudah lolos pemadanan sistem di coretax. Perlu diperhatikan dengan cermat, apabila validasi di SIKOP telah terpenuhi, barulah konsultan dapat menuntaskan proses pendaftaran diri di coretax sebagai pihak yang sah menerima kuasa khusus dari wajib pajak.

