BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu meluncurkan strategi ekspansi fiskal besar-besaran dengan membidik 13 sektor pajak dan retribusi daerah secara simultan. Langkah ofensif ini diambil sebagai blueprint mutakhir untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun fiskal 2026, sekaligus membangun kedaulatan ekonomi kota agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Strategi komprehensif ini mengandalkan integrasi teknologi pengawasan digital dan penertiban administratif yang ketat di lapangan. Otoritas fiskal lokal kini mengubah pola pendekatan dari sekadar penagihan pasif menjadi intervensi aktif ke seluruh lini sektor riil, mulai dari industri akomodasi, konsumsi, penataan ruang urban, hingga pemanfaatan instrumen baru berupa opsen pajak otomotif yang dinilai memiliki potensi laten sangat besar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menegaskan bahwa pengetatan tata kelola ini krusial untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah. Dengan memetakan dan menggerakkan seluruh item pajak yang tersedia, Pemkot Bengkulu berambisi memitigasi kebocoran anggaran tradisional yang kerap terjadi pada sektor informal dan fasilitas umum.
“Kami akan fokus memaksimalkan seluruh item pajak yang ada. Mulai dari sektor akomodasi, konsumsi, pemanfaatan ruang, hingga opsen pajak kendaraan yang kini menjadi potensi baru. Semua lini kita gerakkan agar kontribusinya terhadap pembangunan Kota Bengkulu bisa lebih optimal.”
— Noni Yuliesti, Kepala Bapenda Kota Bengkulu
Secara teknis, intervensi paling ketat akan diterapkan pada sektor konsumsi dan hospitality. Bapenda memperluas pemasangan alat perekam transaksi otomatis (*tapping box*) di jaringan restoran, rumah makan, dan kafe guna mengunci transparansi omzet para pelaku usaha. Langkah serupa menyasar pajak hotel dan hiburan melalui penyelarasan data serta audit lapangan guna memutus rantai pelaporan pajak yang tidak akurat.
Otomatisasi Sistem Kendaraan dan Penataan Ruang Komersial
Melangkah lebih jauh ke sektor otomotif, Bengkulu kini memanfaatkan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui infrastruktur teknologi terbaru, pemisahan porsi pembayaran bagi hasil antara pemerintah provinsi dan daerah dapat langsung dieksekusi secara otomatis saat wajib pajak melakukan transaksi di Samsat, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Di sektor properti dan penataan ruang, Bapenda melakukan pemutakhiran data massal PBB-P2 dengan menyisir langsung kawasan pemukiman warga. Paralel dengan hal tersebut, validitas nilai transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan diperketat demi mengoptimalkan perolehan BPHTB, serta mendata ulang izin reklame luar ruang yang kedaluwarsa.
Optimalisasi Sumber Daya Komersial: Pengawasan ketat juga menyasar pemanfaatan air tanah non-domestik oleh korporasi serta penggalian potensi pajak komoditas bernilai tinggi seperti sarang burung walet lokal.
Sementara di sektor fasilitas umum, fokus utama diarahkan pada pemberantasan kebocoran retribusi parkir di tepi jalan umum dengan melakukan penataan total terhadap juru parkir resmi di sepanjang jalan protokol. Langkah ini dikombinasikan dengan pengawasan setoran kantong parkir swasta di area bisnis, serta penguatan koordinasi bersama penyedia layanan listrik nasional guna memastikan efisiensi dan transparansi setoran pajak penerangan jalan.
Baca Juga: Tekan Rapor Merah SPT Karyawan, Otoritas Pajak Tangerang Barat Intervensi Puluhan Pemberi Kerja
Melalui agresi fiskal yang terukur dan terintegrasi ini, Kota Bengkulu memproyeksikan transformasi tata kelola keuangan yang jauh lebih akuntabel. Keberhasilan mobilisasi 13 lini pajak ini diharapkan mampu menjadi model percontohan bagi wilayah sekunder lainnya di Indonesia dalam mendesain kemandirian fiskal yang kokoh menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

