JAKARTA – Pemerintah saat ini terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan berbagai insentif pajak khusus bagi investor asing. Namun, langkah ini memicu diskursus publik yang cukup hangat karena proyeksi pembangunan financial center Indonesia tersebut dinilai berpotensi menjadikannya sebagai kawasan tax haven.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (25/6/2026) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi publik. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan khusus merupakan instrumen fiskal yang sangat lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia guna menggerakkan roda ekonomi makro.
“Pemberian insentif perpajakan merupakan hal yang lazim diterapkan di berbagai financial center. Kawasan keuangan di Singapura dan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), juga menawarkan insentif serupa untuk menarik minat penanaman modal,” ujar Airlangga Hartarto.
Fenomena Race to the Bottom dan Kerangka Kerja BEPS Action 5
Kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas ini dinilai cukup beralasan oleh para pengamat ekonomi. Strategi berbagai yurisdiksi dalam menarik arus modal internasional melalui penurunan tarif fiskal secara agresif bukanlah fenomena baru, melainkan bentuk nyata dari kompetisi global.
Praktik persaingan ketat ini dikenal dengan istilah race to the bottom, yaitu kondisi ketika negara-negara saling berlomba memangkas tarif pajak korporasi demi memperebutkan investasi luar negeri. Tekanan kompetitif ini pada akhirnya mendorong tren penyusutan tarif pajak badan global, yang kemudian kerap dimanfaatkan oleh korporasi multinasional untuk melangsungkan pengalihan laba (*profit shifting*).
Merespons dinamika tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama G20 menginisiasi kerangka kerja internasional anti-penghindaran pajak yang bertajuk *Base Erosion and Profit Shifting* (BEPS). Di dalam arsitektur global ini, panduan BEPS Action 5 secara spesifik disusun untuk menangani praktik pajak yang merugikan (*harmful tax practices*) serta menangkal modus operandi *tax haven*.
Negara-negara yang telah berkomitmen dan tergabung dalam *Inclusive Framework* diwajibkan untuk mematuhi standar pemenuhan aktivitas substansial (*substantial activity requirements*). Kriteria ketat ini wajib dilekatkan pada setiap implementasi kebijakan rezim pajak preferensial (*preferential tax regime*), sembari terus meningkatkan transparansi pertukaran informasi perpajakan lintas batas pabean.
Lima Indikator Penilaian Harmful Tax Practices Menurut OECD
Guna menguji kelayakan suatu preferential tax regime di era modern, Forum on Harmful Tax Practices (FHTP) OECD mengandalkan lima indikator utama. Indikator pertama adalah *no or low effective tax rate*, yakni diterapkannya tarif pajak yang terlampau rendah atau bahkan nihil terhadap lini aktivitas usaha yang secara geografis bersifat mudah bergerak (*mobile*).
Indikator kedua adalah *ring-fencing*, sebuah praktik pengucilan fasilitas fiskal di mana kemudahan perpajakan sengaja dikhususkan hanya bagi entitas asing dan tertutup rapat bagi pelaku usaha domestik. Ketiga, terdapat faktor *lack of transparency*, yaitu kondisi ketika perumusan ketentuan teknis hukum maupun pemberian kelonggaran insentif perpajakan dijalankan secara tertutup.
Indikator keempat adalah *lack of effective exchange of information*, yang menandakan yurisdiksi terkait tidak memiliki mekanisme pertukaran data perpajakan yang efektif dengan negara lain. Terakhir, indikator kelima adalah *lack of substantial activities*, di mana perusahaan asing diizinkan menikmati fasilitas pembebasan pajak penuh meskipun tidak memiliki aktivitas ekonomi memadai yang ditandai ketiadaan fisik kantor, karyawan, maupun pengeluaran operasional nyata di negara tujuan.
Berkaca pada draf konsensus internasional tersebut, cetak biru pendirian PFII wajib diselaraskan secara penuh dengan ketentuan BEPS Action 5 agar tidak mencederai kesepakatan global. Pemberian kemudahan fiskal bagi financial center Indonesia tetap dapat direalisasikan sebagai magnet investasi, selama pemerintah konsisten menerapkan aturan *substantial activity requirements* yang ketat demi menghindari potensi penyimpangan *tax haven*.












