website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Rencana Financial Center Indonesia dan Isu Tax Haven

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 6, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah saat ini terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan berbagai insentif pajak khusus bagi investor asing. Namun, langkah ini memicu diskursus publik yang cukup hangat karena proyeksi pembangunan financial center Indonesia tersebut dinilai berpotensi menjadikannya sebagai kawasan tax haven.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (25/6/2026) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi publik. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan khusus merupakan instrumen fiskal yang sangat lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia guna menggerakkan roda ekonomi makro.

“Pemberian insentif perpajakan merupakan hal yang lazim diterapkan di berbagai financial center. Kawasan keuangan di Singapura dan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), juga menawarkan insentif serupa untuk menarik minat penanaman modal,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

Fenomena Race to the Bottom dan Kerangka Kerja BEPS Action 5

Kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas ini dinilai cukup beralasan oleh para pengamat ekonomi. Strategi berbagai yurisdiksi dalam menarik arus modal internasional melalui penurunan tarif fiskal secara agresif bukanlah fenomena baru, melainkan bentuk nyata dari kompetisi global.

Praktik persaingan ketat ini dikenal dengan istilah race to the bottom, yaitu kondisi ketika negara-negara saling berlomba memangkas tarif pajak korporasi demi memperebutkan investasi luar negeri. Tekanan kompetitif ini pada akhirnya mendorong tren penyusutan tarif pajak badan global, yang kemudian kerap dimanfaatkan oleh korporasi multinasional untuk melangsungkan pengalihan laba (*profit shifting*).

Merespons dinamika tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama G20 menginisiasi kerangka kerja internasional anti-penghindaran pajak yang bertajuk *Base Erosion and Profit Shifting* (BEPS). Di dalam arsitektur global ini, panduan BEPS Action 5 secara spesifik disusun untuk menangani praktik pajak yang merugikan (*harmful tax practices*) serta menangkal modus operandi *tax haven*.

Negara-negara yang telah berkomitmen dan tergabung dalam *Inclusive Framework* diwajibkan untuk mematuhi standar pemenuhan aktivitas substansial (*substantial activity requirements*). Kriteria ketat ini wajib dilekatkan pada setiap implementasi kebijakan rezim pajak preferensial (*preferential tax regime*), sembari terus meningkatkan transparansi pertukaran informasi perpajakan lintas batas pabean.

Baca Juga: Fungsi Qualified Domestic Minimum Top Up Tax dalam GloBE

Lima Indikator Penilaian Harmful Tax Practices Menurut OECD

Guna menguji kelayakan suatu preferential tax regime di era modern, Forum on Harmful Tax Practices (FHTP) OECD mengandalkan lima indikator utama. Indikator pertama adalah *no or low effective tax rate*, yakni diterapkannya tarif pajak yang terlampau rendah atau bahkan nihil terhadap lini aktivitas usaha yang secara geografis bersifat mudah bergerak (*mobile*).

Indikator kedua adalah *ring-fencing*, sebuah praktik pengucilan fasilitas fiskal di mana kemudahan perpajakan sengaja dikhususkan hanya bagi entitas asing dan tertutup rapat bagi pelaku usaha domestik. Ketiga, terdapat faktor *lack of transparency*, yaitu kondisi ketika perumusan ketentuan teknis hukum maupun pemberian kelonggaran insentif perpajakan dijalankan secara tertutup.

Indikator keempat adalah *lack of effective exchange of information*, yang menandakan yurisdiksi terkait tidak memiliki mekanisme pertukaran data perpajakan yang efektif dengan negara lain. Terakhir, indikator kelima adalah *lack of substantial activities*, di mana perusahaan asing diizinkan menikmati fasilitas pembebasan pajak penuh meskipun tidak memiliki aktivitas ekonomi memadai yang ditandai ketiadaan fisik kantor, karyawan, maupun pengeluaran operasional nyata di negara tujuan.

Berkaca pada draf konsensus internasional tersebut, cetak biru pendirian PFII wajib diselaraskan secara penuh dengan ketentuan BEPS Action 5 agar tidak mencederai kesepakatan global. Pemberian kemudahan fiskal bagi financial center Indonesia tetap dapat direalisasikan sebagai magnet investasi, selama pemerintah konsisten menerapkan aturan *substantial activity requirements* yang ketat demi menghindari potensi penyimpangan *tax haven*.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • Organisation for Economic Co-operation and Development
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

July 6, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

July 6, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

July 6, 2026
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

July 6, 2026

Recent News

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

July 6, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

July 6, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

July 6, 2026
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

July 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version