BORONG – Kebijakan fiskal agresif Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memblokir akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 ini dinilai tidak menyentuh akar masalah sosiologis dan justru berisiko melumpuhkan roda perekonomian masyarakat kelas bawah secara sistemik.
Penolakan masif di Kabupaten Manggarai Timur menyuarakan aspirasi bahwa keterlambatan pembayaran pajak di daerah bukan dilatari oleh faktor kesengajaan ataupun pembangkangan sipil. Alih-alih demikian, kondisi perekonomian yang fluktuatif serta keterbatasan daya beli realitasnya menjadi dinding penghalang utama bagi warga untuk menunaikan kewajiban fiskal mereka tepat waktu.
Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, menegaskan bahwa penerapan sanksi ganda ini merupakan bentuk salah kaprah dalam eksekusi kebijakan publik. Ketika masyarakat sudah dibebankan denda keterlambatan secara administratif, penutupan akses terhadap energi bersubsidi justru memperparah kontraksi ekonomi di tingkat akar rumput dan mematikan urat nadi produktivitas warga.
“Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi pun ditutup. Ini seperti memukul yang sudah terjatuh. Kami setuju taat pajak, tapi caranya jangan mematikan sumber penghidupan.”
— Adrianus Mansi Jehamu, Kepala Desa Bangka Kantar
Efek Domino Sektor Riil dan Desakan Evaluasi Regulasi
Kebijakan pembatasan ini diprediksi akan memicu efek domino yang destruktif terhadap stabilitas harga barang di NTT. Mayoritas penduduk menggantungkan hidup pada sektor agraria, maritim, dan usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu. Hambatan akses bahan bakar otomatis mengerek biaya logistik pengangkutan hasil tani, meningkatkan harga kebutuhan pokok di pasar, hingga membuka celah bagi munculnya praktik pasar gelap baru.
Risiko Malafungsi Kebijakan: Pembatasan sepihak tanpa formula relaksasi finansial berpotensi memicu inflasi daerah dan menyulitkan pemulihan daya beli sektor domestik.
Tekanan publik ini mengemuka secara terbuka dalam forum reses Anggota DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat. Merespons keluhan konstituennya, pihak legislatif menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat agar pemerintah provinsi segera melakukan peninjauan ulang sebelum aturan yang melibatkan pengawasan ketat dari petugas Samsat dan Polantas di SPBU ini diimplementasikan secara penuh.













