website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Aturan Baru PP 20/2026, Otoritas Perketat Celah Insentif PPh Final UMKM

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 29, 2026
in Regional
0 0
0
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POSO – Otoritas perpajakan bergerak cepat mengamankan keadilan fiskal domestik dengan mensosialisasikan regulasi teranyar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, pemerintah memastikan tetap mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen, namun dengan mekanisme pengawasan yang jauh lebih ketat demi menutup celah eksploitasi insentif negara.

Langkah penyempurnaan regulasi ini diambil untuk merespons dinamika ekonomi nasional yang membutuhkan kepastian hukum. Meskipun plafon ambang batas (*threshold*) peredaran bruto atau omzet tetap dipatok pada angka Rp4,8 miliar per tahun, arsitektur hukum yang baru sengaja didesain agar insentif tersebut tidak salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh pelaku ekonomi akar rumput murni.

Baca Juga: Pajak: Bidik Transaksi Kompleks, Kanwil LTO Tertibkan Faktur Pajak Raksasa Finansial

Dalam aturan yang telah disempurnakan ini, pemanfaatan tarif diskon 0,5 persen tersebut secara ketat difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta entitas koperasi dalam jangka waktu tertentu. Kelompok-kelompok ini dinilai sebagai pilar ekonomi yang paling membutuhkan simplifikasi administrasi perpajakan guna memacu pertumbuhan bisnis mereka.

“Pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Yang dilakukan ialah penyempurnaan sehingga fasilitas tersebut lebih tepat sasaran, adil, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.”

— Maskur, Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso

Eksklusi Pekerjaan Bebas dan Formula Akumulasi Omzet Komprehensif

Sisi krusial dari reformasi PP 20/2026 ini adalah penegasan batas pemisah yang jelas antara sektor usaha dagang murni dengan kelompok profesi keahlian khusus. Pemerintah secara eksplisit menutup pintu fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (*independent professions*), seperti dokter, konsultan, akuntan, dan pengacara.

Pengecualian ini juga berlaku penuh bagi para pelaku industri kreatif digital yang tengah naik daun, termasuk selebgram, bloger, vloger, *influencer*, hingga *content creator*. Sektor-sektor ini dinilai memiliki struktur biaya dan karakteristik penghasilan yang jauh berbeda, sehingga wajib tunduk pada skema perpajakan umum (tarif progresif).

Baca Juga: Pajak: Amankan Target PAD, Pemkab Tangerang Beri Mandat Angkat 10 Juru Sita Khusus

Penghitungan Omzet Komprehensif: Untuk menentukan hak pemanfaatan tarif 0,5% pada tahun berikutnya, kini seluruh penghasilan dari sektor usaha maupun pekerjaan bebas wajib dihitung secara kumulatif.

Melalui terobosan formula penghitungan yang lebih komprehensif ini, celah manipulasi pelaporan pajak dapat diminimalisasi secara signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyerap informasi perpajakan mutakhir ini langsung melalui kanal-kanal komunikasi resmi negara, guna menghindari disinformasi sekaligus mendorong tingkat kepatuhan fiskal secara sukarela.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

June 29, 2026

Recent News

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version