website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Proses pemindahan aset keluarga berupa properti peninggalan kini semakin dipermudah berkat digitalisasi layanan administrasi perpajakan yang dinamis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi ahli waris untuk mengurus pembebasan potongan fiskal secara mandiri, khususnya dalam tata cara mengajukan SKB PPh tanah warisan melalui platform terintegrasi Coretax.

Pada dasarnya, ketika seorang wajib pajak melakukan aktivitas pengalihan harta dalam bentuk tanah atau bangunan, transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final. Kendati demikian, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 (PMK 81/2024), pemerintah memberikan pengecualian khusus dari kewajiban penyetoran atau pemungutan PPh Final tersebut untuk kategori tertentu.

Baca Juga: Cara Mengunduh Bukti Potong Pajak Terbaru Melalui Coretax DJP

Pengecualian Pajak Atas Harta Waris dan Asas Hukumnya

Klausul pembebasan ini diatur secara rigid di dalam Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024. Diatur bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena faktor waris dapat dikecualikan sepenuhnya dari kewajiban PPh Final, yang dibuktikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Lebih lanjut, tata cara permohonan ini bersandar pada ketentuan Pasal 101 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 (PER 8/2025). Di dalam regulasi tersebut, permohonan pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib diajukan oleh ahli waris menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi ahli waris, yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Sebagai syarat mutlak, ahli waris wajib melampirkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan pembagian waris.

Berdasarkan Pasal 101 PER 8/2025, permohonan pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan NPWP ahli waris kepada KPP terdaftar ahli waris dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Baca Juga: Cara Kirim Ulang Data PIB di Coretax Via CEISA

Langkah Teknis Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan fiskal atas tanah dan bangunan peninggalan tersebut, wajib pajak dapat menempuh proses pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Langkah awal dimulai dengan mengakses laman resmi Coretax dan melakukan *login* ke dalam akun wajib pajak, lalu pilihlah menu “Layanan Wajib Pajak”. Setelah itu, klik menu “Layanan Administrasi” dan klik opsi “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.

Pada kolom isian yang tersedia, masukkan kode layanan khusus yaitu “AS.19 SKB PPh”. Kemudian, pilih kategori sub-layanan “AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan”. Setelah halaman baru terbuka, wajib pajak akan diminta mengisi draf permohonan SKB dengan mengklik tombol “Alur kasus” dan mengisi seluruh kolom informasi yang diminta pada halaman Perutean Kasus.

Langkah berikutnya adalah mengisi kolom Alasan Permohonan dengan memilih dari *dropdown list* yang tersedia. Pilih opsi kalimat: “Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.” Setelah itu, lengkapi data komprehensif mengenai lawan transaksi dengan mengklik “Tambah Data” lalu masukkan data NIK, nama penerima waris, serta alamat lengkap penerima waris.

Proses berlanjut ke bagian pengisian Data Objek Pajak, yang memuat informasi detail berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), Alamat lokasi, Luas tanah, Luas Bangunan, serta komponen data relevan lainnya. Setelah data objek terisi, gulir halaman ke bawah untuk mengunggah dokumen digital berupa surat pernyataan pembagian waris serta lengkapi data pada bagian Surat Pernyataan Pembagian Waris secara seksama.

Baca Juga: Cara Mutakhirkan Nomor KK PKB Jakarta Secara Online

Validasi Kepatuhan Pajak Otomatis dan Tanda Tangan Elektronik

Setelah merampungkan pengisian data objek, lengkapi draf pernyataan wajib pajak dan isi kolom Kota/Kabupaten dari *dropdown list* yang disediakan, lalu klik tombol “Simpan” hingga muncul notifikasi bertuliskan “Success”. Pada tahap berikutnya, sistem Coretax secara otomatis akan menjalankan evaluasi mandiri terhadap Status Kepatuhan Wajib Pajak. Jika sistem mendeteksi adanya kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, lakukan pemenuhan kewajiban tersebut terlebih dahulu, kemudian klik tombol “Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”.

Jika status kepatuhan telah dinyatakan aman, gulir halaman ke bawah dan klik tombol “Create PDF” untuk memformulasikan berkas permohonan resmi. Pada bagian Buat Formulir Dokumen, isi semua kolom informasi yang bertanda bintang (*). Lanjutkan dengan mengklik menu klasifikasi permohonan dan pilih opsi “Simpan”.

Langkah akhir dari rangkaian cara mengajukan SKB PPh tanah warisan ini adalah melakukan penandatanganan dokumen secara digital dengan menekan tombol “Sign”. Otorisasi dokumen ini wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang sah, seperti sertifikat elektronik resmi atau kode otorisasi wajib pajak. Terakhir, klik tombol “Submit” sehingga sistem mengubah status permohonan menjadi “Kasus sedang dalam proses”, dan wajib pajak akan menerima dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Dokumen resmi keputusan SKB PPh ini akan diterbitkan oleh otoritas pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap di sistem. Wajib pajak dapat memantau perkembangan draf atau melihat status permohonan tersebut kapan saja melalui menu “Portal saya”, kemudian dilanjutkan dengan memilih opsi “Dokumen Saya”.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version