website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kaji Pajak Ekspor Nikel, Pemerintah Siapkan Regulasi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Kaji Pajak Ekspor Nikel, Pemerintah Siapkan Regulasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bergerak merumuskan instrumen kebijakan fiskal baru di sektor pertambangan. Langkah ini ditempuh dengan mematangkan rencana pengenaan bea keluar atau pajak ekspor nikel khusus untuk komoditas hasil hilirisasi, yaitu Nickel Pig Iron (NPI).

Kebijakan strategis ini dirancang sebagai langkah antisipatif guna menghadirkan alternatif sumber pendapatan baru bagi kas negara. Optimalisasi sektor ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat ketahanan anggaran di tengah bayang-bayang ketidakpastian kondisi ekonomi global yang masih terus berlanjut.

Baca Juga: Arah Kebijakan Fiskal 2027 Fokus Inovasi Pembiayaan

Kalkulasi Formulasi Tarif dan Kajian Lintas Kementerian

Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran nominal tarif resmi terkait kebijakan tersebut. Otoritas perpajakan dan energi masih melangsungkan tahapan kajian teknis yang mendalam secara menyeluruh.

Pemerintah sedang menyusun detail desain skema kebijakan serta mengalkulasi besaran persentase pemajakan yang paling tepat sebelum instrumen tersebut resmi diimplementasikan di pasar. Bahlil menyampaikan draf rencana ini saat berada di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“NPI adalah product daripada nikel. Saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” terang Bahlil Lahadalia.

Sebagai catatan historis, pemerintah memang belum pernah memberlakukan pungutan bea keluar untuk aktivitas ekspor produk komoditas NPI. Selama ini, instrumen bea keluar komoditas tambang baru menyasar produk nikel dengan kriteria spesifik tertentu, seperti bijih nikel yang memiliki kadar di bawah 1,7%.

Oleh sebab itu, proses penyusunan draf regulasi baru mengenai pajak ekspor nikel olahan ini memerlukan koordinasi yang ketat. Kementerian ESDM akan melangsungkan kajian lintas kementerian, termasuk berkolaborasi intensif bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kebijakan fiskal yang dilahirkan benar-benar tepat sasaran dan tidak mengganggu iklim investasi.

Baca Juga: DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

Rencana Revisi Harga Mineral Acuan Internasional

Di samping mematangkan rumusan formulasi pajak untuk komoditas NPI, Kementerian ESDM juga menggelindingkan wacana strategis lainnya di sektor pertambangan hulu. Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Harga Mineral Acuan (HMA) atau Harga Patokan Mineral (HPM) untuk produk bijih nikel.

Rencana penyesuaian regulasi dengan menaikkan harga acuan ini merupakan bagian dari langkah taktis pemerintah dalam mengawal stabilitas komoditas di tingkat global. Kebijakan kenaikan ini ditujukan untuk memastikan tercapainya titik keseimbangan baru yang ideal antara aspek pasokan (*supply*) dan permintaan (*demand*) pasar.

Melalui kepastian intervensi harga standar ini, nilai jual komoditas nikel nasional diharapkan dapat terus bertahan pada level yang stabil dan menguntungkan perekonomian domestik. “Sudah menjadi keputusan dari kami bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” pungkas Bahlil mengakhiri penjelasannya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version