website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Pendaftaran NPWP Online, Begini Tahap e-Registration

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 15, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pendaftaran NPWP online melalui sistem e-Registration menjadi salah satu cara yang dapat digunakan wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Sistem ini menjadi bagian dari layanan administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses pendaftaran wajib pajak.

Dalam administrasi perpajakan, NPWP memiliki peran penting sebagai identitas wajib pajak. Nomor ini digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari penyetoran, pelaporan, pengembalian pajak, hingga kebutuhan administrasi lain yang mensyaratkan pencantuman NPWP.

Kebutuhan terhadap pendaftaran NPWP juga berkaitan dengan jumlah penduduk bekerja di Indonesia yang sangat besar. Indonesia disebut sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar, berada pada peringkat ke-4 setelah Amerika Serikat, sementara persebaran penduduknya tidak merata karena banyaknya pulau.

Jumlah Penduduk Bekerja dan Wajib Pajak Terdaftar

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dikutip dalam bahan, jumlah penduduk Indonesia berumur 15 tahun ke atas yang telah bekerja pada Agustus 2011 tercatat sebesar 109.670.399 orang.

Jumlah tersebut naik pada Agustus 2012 menjadi 110.808.154 orang. Namun, jika dibandingkan dengan Agustus 2013, jumlah penduduk bekerja sedikit menurun menjadi 110.804.041 orang.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang terdaftar juga menunjukkan peningkatan. Total wajib pajak secara keseluruhan yang terdaftar pada 2011 tercatat sebesar 22.319.073, kemudian meningkat pada 2012 menjadi 24.812.569.

DataTahun/PeriodeJumlah
Penduduk bekerjaAgustus 2011109.670.399
Penduduk bekerjaAgustus 2012110.808.154
Penduduk bekerjaAgustus 2013110.804.041
Total wajib pajak terdaftar201122.319.073
Total wajib pajak terdaftar201224.812.569

Dalam bahan juga disebutkan bahwa pada 2012, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 110.808.154 orang, sedangkan penduduk yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebanyak 22.131.323. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 88.676.831 antara jumlah penduduk bekerja dan wajib pajak yang telah terdaftar.

Selisih tersebut menunjukkan masih banyak penduduk bekerja yang belum terdaftar atau belum memiliki NPWP. Hal ini dapat disebabkan karena penghasilan orang pribadi belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, serta dapat pula terjadi karena ketidaktahuan wajib pajak terhadap kewajibannya.

Pada 2012, jumlah penduduk bekerja disebut mencapai 110.808.154 orang, sedangkan penduduk yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebanyak 22.131.323, sehingga terdapat selisih 88.676.831.

Baca Juga: Edukasi Perpajakan

Apa Itu NPWP?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, NPWP bukan hanya nomor administrasi, tetapi juga identitas penting dalam sistem perpajakan.

Fungsi NPWP antara lain sebagai identitas wajib pajak, sebagai alat dalam administrasi perpajakan, serta sebagai bagian dari administrasi lain yang membutuhkan pencantuman NPWP dalam pembuatan dokumen.

NPWP juga berfungsi untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih tertib dan rapi. Dengan adanya NPWP, data wajib pajak dapat dikelola lebih baik dalam sistem administrasi perpajakan.

Manfaat NPWP bagi Wajib Pajak

Selain menjadi identitas perpajakan, NPWP juga memiliki sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Dalam praktiknya, NPWP kerap dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi.

NPWP dapat mempermudah syarat pengajuan kredit ke bank. Selain itu, NPWP juga digunakan dalam pembayaran pajak final, seperti PPh Final, PPN, PBB, dan BPHTB.

Manfaat lain dari NPWP adalah untuk pembuatan paspor, mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta pembuatan dokumen impor seperti PPUD dan PIUD.

NPWP juga diperlukan dalam pengurusan perpajakan, termasuk pengembalian pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, kepemilikan NPWP menjadi penting bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Fungsi dan Manfaat NPWPPenjelasan
Identitas wajib pajakDigunakan sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan
Administrasi perpajakanDipakai untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Pengajuan kreditDapat menjadi salah satu syarat administrasi di bank
Pembayaran pajakDigunakan dalam pembayaran PPh Final, PPN, PBB, BPHTB, dan pajak lainnya
Dokumen dan layanan lainDibutuhkan untuk pembuatan paspor, lelang pemerintah/BUMN/BUMD, dokumen impor PPUD dan PIUD

Dasar Hukum Pendaftaran NPWP Online

Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.

Peraturan tersebut mengatur tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui dua cara. Pertama, registrasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, melalui sistem e-Registration atau sistem pendaftaran wajib pajak online.

Sistem e-Registration merupakan sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam pendaftaran NPWP, wajib pajak orang pribadi perlu memahami kategori yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Kategori tersebut menentukan bagaimana hak dan kewajiban perpajakan dijalankan.

Kategori pertama adalah Orang Pribadi atau Induk. Kategori ini terdiri atas wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.

Kategori berikutnya adalah Hidup Berpisah atau HB, yaitu suami-istri yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan sendiri.

Selain itu, terdapat kategori Pisah Harta atau PH, yaitu suami-istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Kategori lain adalah Memilih Terpisah atau MT, yaitu wanita kawin yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Terakhir, terdapat Warisan Belum Terbagi atau WBT sebagai satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Baca Juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping Sementara?
Kategori WP OPPenjelasan
Orang Pribadi atau IndukWajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB)Suami-istri hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan sendiri
Pisah Harta (PH)Suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
Memilih Terpisah (MT)Wanita kawin yang ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami
Warisan Belum Terbagi (WBT)Subjek pajak pengganti, menggantikan ahli waris yang berhak

Ketentuan NPWP Wanita Kawin dan Anak

Dalam administrasi perpajakan Indonesia, pada prinsipnya keluarga ditempatkan sebagai satu kesatuan ekonomis. Karena itu, dalam satu keluarga pada umumnya hanya terdapat satu NPWP.

Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

Apabila wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Alasannya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Pada dasarnya, wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP atas nama suami.

Namun, apabila wanita kawin ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Untuk anak yang belum dewasa, ketentuannya berbeda. Sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga sehingga anak yang belum dewasa tidak perlu mengajukan permohonan pendaftaran NPWP.

Alamat Utama Menentukan KPP Terdaftar

Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Pada dasarnya, tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Penentuan tersebut tidak hanya didasarkan pada pertimbangan formal, tetapi juga pada kenyataan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan formal. Dengan demikian, KPP terdaftar dapat berbeda dengan alamat KTP apabila kenyataan tempat tinggal wajib pajak berbeda dari alamat KTP.

Penentuan KPP terdaftar dapat berbeda dengan tempat terdaftar sesuai alamat KTP apabila kenyataan tempat tinggal wajib pajak berbeda dengan alamat KTP.

Tahap Awal Pendaftaran NPWP Online

Untuk memulai pendaftaran NPWP melalui e-Registration, wajib pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak melalui laman pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak memilih menu e-Reg.

Setelah masuk ke menu registrasi wajib pajak online, wajib pajak yang belum pernah mendaftar dapat memilih menu daftar baru. Pada tahap ini, wajib pajak perlu membuat akun terlebih dahulu.

Wajib pajak harus mengisi data untuk pembuatan akun dengan benar dan lengkap sesuai data yang diminta. Setelah seluruh data diisi, wajib pajak menekan tombol simpan atau save.

Setelah akun selesai dibuat, wajib pajak akan diminta mengecek e-mail untuk melakukan aktivasi akun. Aktivasi dilakukan dengan mengklik tautan yang dikirimkan melalui e-mail. Apabila tautan tidak berhasil dibuka, wajib pajak dapat menyalin tautan tersebut ke browser.

Login, Isi Formulir, dan Lengkapi Permohonan

Setelah aktivasi berhasil, wajib pajak login ke sistem e-Reg menggunakan username dan password yang telah dibuat. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengajukan pembuatan NPWP dengan memilih menu Permohonan Pendaftaran.

Pada menu tersebut, wajib pajak mengisi formulir permohonan pendaftaran dengan benar dan lengkap. Seluruh tahapan harus diselesaikan sampai proses permohonan selesai.

Wajib pajak perlu memperhatikan menu persyaratan dan pernyataan dalam pengisian pendaftaran NPWP. Apabila wajib pajak ingin NPWP dikirim sampai ke rumah, wajib pajak harus mengunggah fotokopi KTP.

Jika fotokopi KTP tidak diunggah, wajib pajak dianggap mendaftar dengan cara manual. Dalam hal ini, wajib pajak harus menyampaikan fotokopi KTP beserta Surat Pengiriman Dokumen atau SPD ke KPP terdaftar.

Baca Juga: Mengenal Tax Control Framework, Jembatan Kepatuhan Pajak Kooperatif

Token Dikirim Melalui E-mail

Setelah selesai mengunggah fotokopi KTP atau memilih mekanisme manual, wajib pajak memilih menu token. Nomor token akan dikirimkan ke alamat e-mail wajib pajak.

Selanjutnya, wajib pajak kembali ke menu pendaftaran dan memilih menu kirim. Pada tahap berikutnya, wajib pajak memasukkan nomor token yang telah dikirim sebelumnya melalui e-mail.

Setelah nomor token dimasukkan dan permohonan dikirim, sistem akan memberikan konfirmasi bahwa permohonan pendaftaran berhasil terkirim. Jika wajib pajak memilih pengiriman dokumen secara online dengan mengunggah KTP, maka wajib pajak tinggal menunggu NPWP dikirim.

Namun, bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran online tetapi memilih pengiriman dokumen secara manual, prosesnya belum selesai pada tahap pengiriman token. Wajib pajak masih harus mencetak SPD sebagai pengantar penyampaian dokumen persyaratan.

Jika Manual, Cetak SPD dan Kirim Dokumen ke KPP

Untuk pendaftaran dengan mekanisme manual, setelah nomor token dimasukkan dan permohonan berhasil terkirim, wajib pajak harus mengklik menu SPD untuk mencetak Surat Pengiriman Dokumen.

SPD akan diunduh dalam bentuk PDF. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh wajib pajak, dokumen tersebut harus dikirim bersama fotokopi KTP.

Wajib pajak dapat mengirim fotokopi KTP beserta SPD melalui pos atau mengantarkannya langsung ke KPP terdaftar. Proses ini menjadi bagian dari penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran NPWP.

Tahap Pendaftaran NPWP OnlineUraian
1. Buka situs DJPWajib pajak membuka pajak.go.id dan memilih menu e-Reg
2. Pilih daftar baruWajib pajak membuat akun baru dengan mengisi data yang diminta
3. Aktivasi akunAktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirim ke e-mail wajib pajak
4. Login dan isi formulirWajib pajak login ke e-Reg dan mengisi Permohonan Pendaftaran dengan benar dan lengkap
5. Unggah KTP atau pilih manualJika ingin NPWP dikirim ke rumah, wajib pajak mengunggah fotokopi KTP; jika tidak, dokumen disampaikan manual ke KPP
6. Ambil tokenNomor token dikirimkan ke alamat e-mail wajib pajak
7. Kirim permohonanWajib pajak memasukkan nomor token dan mengirim permohonan
8. Cetak SPD jika manualSPD diunduh dalam PDF, dicetak, ditandatangani, lalu dikirim bersama fotokopi KTP ke KPP

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan PER-38/PJ/2013 tentang perubahan PER-20/PJ/2013, fotokopi dokumen yang disyaratkan menjadi kelengkapan permohonan pembuatan NPWP harus disiapkan oleh wajib pajak.

Dalam bahan disebutkan terdapat tabel dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran NPWP. Pada tabel tersebut, warna merah menunjukkan dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran NPWP.

Sementara itu, warna hijau dan biru menunjukkan dokumen yang dapat dipilih salah satunya oleh wajib pajak pendaftar. Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan jenis dokumen yang wajib dilampirkan dan dokumen yang bersifat pilihan sesuai kategori pendaftaran.

Dalam tabel dokumen pendaftaran NPWP, warna merah menunjukkan dokumen yang wajib disertakan, sedangkan warna hijau dan biru menunjukkan dokumen yang dapat dipilih salah satunya oleh wajib pajak pendaftar.

Baca Juga: Update 2026, Syarat dan Jenis PKP Berisiko Rendah Menurut PMK 28/2026

Keuntungan Pendaftaran NPWP melalui e-Registration

Pendaftaran NPWP melalui sistem e-Registration memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membuat NPWP. Wajib pajak tidak selalu harus datang langsung ke KPP untuk memulai proses pendaftaran.

Proses ini dapat dilakukan secara online dan relatif lebih cepat karena wajib pajak tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak cukup menyiapkan data, mengisi formulir, melakukan aktivasi akun, dan menyelesaikan tahapan permohonan melalui sistem.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memperhatikan pilihan penyampaian dokumen. Apabila dokumen seperti fotokopi KTP diunggah melalui sistem, NPWP dapat diproses untuk dikirim. Namun, apabila memilih mekanisme manual, wajib pajak tetap harus mengirim atau menyerahkan dokumen ke KPP terdaftar.

Dengan memahami tahapan pendaftaran NPWP online, wajib pajak dapat menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran. Mulai dari pembuatan akun, aktivasi e-mail, pengisian formulir, pengambilan token, hingga pengiriman permohonan perlu dilakukan secara benar dan lengkap.

Pendaftaran NPWP Membantu Tertib Administrasi Pajak

NPWP menjadi sarana penting untuk menciptakan administrasi perpajakan yang tertib. Melalui NPWP, wajib pajak memiliki identitas resmi untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat, pendaftaran NPWP dapat membantu berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pembayaran pajak, pelaporan pajak, hingga pengurusan dokumen lain yang membutuhkan NPWP.

Karena itu, sistem e-Registration menjadi salah satu upaya untuk memperluas kemudahan layanan perpajakan. Dengan layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara online dan menyesuaikan penyampaian dokumen sesuai pilihan yang tersedia.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Badan Pusat Statistik
  • Portal Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version