JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan mekanisme ekspor komoditas strategis sumber daya alam melalui sistem satu pintu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 atau PP 24/2026, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor yang ditunjuk, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Melalui aturan ini, ekspor komoditas sumber daya alam atau SDA strategis tidak lagi dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha seperti mekanisme sebelumnya. Ekspor komoditas strategis akan dilaksanakan melalui BUMN ekspor yang telah ditunjuk pemerintah.
PP 24/2026 juga memberi kewenangan kepada BUMN ekspor untuk menentukan harga jual komoditas strategis di pasar internasional. Selain itu, BUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DSI Jadi BUMN Ekspor yang Ditunjuk Pemerintah
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai BUMN ekspor dalam pelaksanaan ekspor satu pintu komoditas SDA strategis. Penunjukan ini menjadi bagian dari pengaturan baru dalam PP 24/2026.
Mengacu pada Pasal 3 PP 24/2026, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Dalam ketentuan tersebut, BUMN ekspor dapat bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor.
Mengacu pada Pasal 3 PP 24/2026, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha tidak dapat lagi mengekspor langsung komoditas strategis secara mandiri setelah masa transisi berakhir. Seluruh proses ekspor wajib dilakukan melalui PT DSI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Batu Bara, Kelapa Sawit, dan Ferro Alloy Masuk Cakupan
Komoditas strategis yang masuk dalam mekanisme ekspor satu pintu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut menjadi bagian dari SDA strategis yang pengelolaan ekspornya diarahkan melalui BUMN ekspor.
Dengan berlakunya PP 24/2026, pelaku usaha yang selama ini mengekspor komoditas tersebut perlu menyesuaikan mekanisme transaksi dan dokumen ekspornya. Sebab, proses ekspor akan terhubung dengan BUMN ekspor yang menjadi pihak utama dalam transaksi.
Dalam konteks ini, DSI tidak hanya menjadi pintu administrasi. DSI juga diposisikan sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis, baik dalam kapasitas sebagai pemilik komoditas maupun perantara tunggal.
| Pokok Pengaturan | Keterangan |
|---|---|
| Dasar hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 atau PP 24/2026 |
| BUMN ekspor yang ditunjuk | PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) |
| Komoditas strategis | Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy |
| Peran BUMN ekspor | Pemilik komoditas atau perantara tunggal dalam transaksi ekspor |
| Kewenangan harga | Harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor |
| Margin | BUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan |
DSI Bisa Tentukan Harga Jual di Pasar Internasional
Selain menjadi pihak yang berwenang mengekspor, PT DSI juga diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas strategis di pasar internasional.
Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 24/2026. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis oleh BUMN ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP 24/2026, dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis oleh BUMN ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.
Ketentuan ini membuat BUMN ekspor memiliki peran penting dalam penentuan nilai transaksi ekspor. Harga jual yang ditetapkan akan menjadi bagian dari mekanisme transaksi komoditas strategis ke pasar internasional.
Dalam praktiknya, kewenangan tersebut menempatkan DSI sebagai pengendali utama dalam alur ekspor. DSI tidak hanya memfasilitasi transaksi, tetapi juga menentukan aspek komersial berupa harga jual komoditas strategis.
BUMN Ekspor Dapat Tetapkan Margin yang Wajar
PP 24/2026 juga mengatur bahwa BUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran. Penetapan margin tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan ini, BUMN ekspor tidak hanya menjalankan fungsi administratif sebagai perantara tunggal. BUMN ekspor juga memiliki fungsi komersial dalam pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis.
Margin yang ditetapkan menjadi bagian dari struktur transaksi yang dijalankan melalui DSI. Namun, aturan menegaskan bahwa margin tersebut harus berada dalam tingkat kewajaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
PP 24/2026 Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Sebagai informasi, PP 24/2026 telah diundangkan pada 20 Mei 2026. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Meski sudah berlaku, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Pada masa transisi ini, pelaku usaha masih diizinkan mengekspor melalui skema yang melibatkan BUMN ekspor.
Namun, pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya kepada pihak BUMN. Kewajiban penyampaian dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian menuju implementasi penuh.
| Tahapan Waktu | Ketentuan |
|---|---|
| 20 Mei 2026 | PP 24/2026 diundangkan |
| 1 Juni 2026 | PP 24/2026 mulai berlaku |
| 1 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026 | Masa transisi; pelaku usaha masih dapat mengekspor melalui skema yang melibatkan BUMN ekspor dengan kewajiban menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya |
| Setelah masa transisi berakhir | Ekspor komoditas SDA strategis sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor |
Masa Transisi Berjalan hingga 31 Desember 2026
Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih diberi ruang untuk menyesuaikan proses ekspornya. Namun, ruang tersebut tetap berada dalam skema yang melibatkan BUMN ekspor.
Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen ekspor kepada BUMN. Selain itu, kontrak penjualan dan dokumen terkait lainnya juga harus disampaikan kepada pihak BUMN ekspor.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa masa transisi bukan berarti pelaku usaha tetap sepenuhnya bebas mengekspor seperti sebelumnya. Sejak PP 24/2026 berlaku, pengelolaan ekspor komoditas strategis mulai diarahkan melalui BUMN ekspor.
Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih diizinkan mengekspor melalui skema yang melibatkan BUMN ekspor, dengan kewajiban menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya.
Setelah Transisi, DSI Jadi Eksportir Penuh
Setelah masa transisi berakhir, ekspor komoditas SDA strategis sepenuhnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Dalam tahap ini, BUMN ekspor akan bertindak sebagai eksportir penuh.
Peran sebagai eksportir penuh berarti BUMN ekspor menangani seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan ke pasar internasional. Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi berada pada posisi sebagai eksportir langsung untuk komoditas strategis yang diatur dalam PP 24/2026.
Perubahan ini menjadi salah satu pergeseran besar dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pengaturan satu pintu membuat transaksi ekspor lebih terpusat pada BUMN ekspor yang telah ditunjuk pemerintah.
Ekspor Satu Pintu Ubah Tata Kelola Komoditas SDA
Pengaturan ekspor satu pintu melalui PP 24/2026 membuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis berubah secara mendasar. DSI tidak hanya menjadi perantara tunggal, tetapi juga menjadi pihak yang dapat menentukan harga jual dan menetapkan margin dalam tingkat kewajaran.
Bagi pelaku usaha, masa transisi hingga 31 Desember 2026 menjadi periode penting untuk menyesuaikan kontrak, dokumen ekspor, serta mekanisme transaksi dengan BUMN ekspor.
Setelah masa transisi selesai, ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilakukan melalui BUMN ekspor. Dengan demikian, seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan ke pasar internasional akan berada dalam mekanisme yang dikelola oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.











