website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 10 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak PBB Jakarta: Birokrasi Pengurangan Pokok untuk Yayasan Pendidikan Resmi Dipangkas

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 10, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menata ulang lanskap kebijakan fiskal daerah demi menciptakan tata kelola administrasi yang lebih modern dan akuntabel. Melalui langkah reformasi regulasi teranyar, otoritas ibu kota resmi mengubah skema persyaratan dokumen bagi lembaga sosial yang ingin mengajukan insentif pengurangan pajak sektor properti.

Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan validasi data perpajakan dengan aspek legalitas kelembagaan di Indonesia. Fokus pembenahan kali ini diarahkan langsung pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh yayasan swasta yang bergerak di sektor pencerdasan bangsa.

Baca Juga: Pajak Tegal: Ogah Bayar Rp16,6 Miliar, Aset PT A Karawang Disita Paksa

Perubahan mendasar tersebut diundangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 458 Tahun 2026, yang bertindak sebagai revisi atas Kepgub Nomor 857 Tahun 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa reformasi ini murni menyasar pada aspek simplifikasi dokumen tanpa mengusik kriteria utama penerima insentif.

“Secara umum, ketentuan dan kriteria penerima pengurangan pokok PBB-P2 masih tetap sama. Namun, terdapat penyesuaian pada salah satu dokumen persyaratan khusus, yaitu untuk objek PBB-P2 yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan swasta.”

— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta

Peralihan ke Akta Pendirian demi Kepastian Hukum Hubungan Fiskal

Dalam aturan lama (Kepgub 857/2025), yayasan swasta diwajibkan melampirkan fotokopi surat keputusan penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Kini, di bawah komando aturan baru, syarat tersebut sepenuhnya dihapus dan digantikan dengan dokumen yang lebih fundamental, yakni fotokopi akta pendirian yayasan sekolah.

Restrukturisasi Syarat: Dokumen operasional bantuan kini diganti dengan dokumen legalitas hukum dasar guna mempercepat proses verifikasi oleh tim penilai pajak.

Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mengikat bagi objek PBB-P2 swasta berbentuk yayasan yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga sektor pendidikan khusus. Transformasi ini diyakini mampu memotong waktu tunggu pemeriksaan berkas permohonan yang masuk ke meja birokrasi.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Tarakan: Razia Massal Jaring Ribuan Penunggak Demi Mandiri Fiskal

Sementara itu, bagi pengelola sektor sosial di luar ranah pendidikan swasta—seperti yayasan pengelola klinik kesehatan dasar hingga situs cagar budaya—Bapenda DKI memastikan tidak ada perubahan skema. Dokumen persyaratan mereka tetap merujuk secara utuh pada pakem regulasi Kepgub 857/2025 demi menjaga stabilitas insentif yang berjalan.

Sumber Terkait:

  • Bapenda DKI Jakarta
  • Situs Resmi Pemprov DKI Jakarta
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak Konsumsi Jepang: Stimulus Radikal 1% Demi Jinakkan Inflasi Domestik

Pajak Konsumsi Jepang: Stimulus Radikal 1% Demi Jinakkan Inflasi Domestik

June 10, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pajak PBB Jakarta: Birokrasi Pengurangan Pokok untuk Yayasan Pendidikan Resmi Dipangkas

June 10, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Pajak Tegas: Ogah Bayar Rp16,6 Miliar, Aset PT A Karawang Disita Paksa

June 10, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Tarakan: Razia Massal Jaring Ribuan Penunggak Demi Mandiri Fiskal

June 10, 2026

Recent News

Pajak Konsumsi Jepang: Stimulus Radikal 1% Demi Jinakkan Inflasi Domestik

Pajak Konsumsi Jepang: Stimulus Radikal 1% Demi Jinakkan Inflasi Domestik

June 10, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pajak PBB Jakarta: Birokrasi Pengurangan Pokok untuk Yayasan Pendidikan Resmi Dipangkas

June 10, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Pajak Tegas: Ogah Bayar Rp16,6 Miliar, Aset PT A Karawang Disita Paksa

June 10, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Tarakan: Razia Massal Jaring Ribuan Penunggak Demi Mandiri Fiskal

June 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version