JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan semakin mempertegas koridor hukum dan etika bagi profesi pendamping perpajakan. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), otoritas fiskal menetapkan sejumlah aturan main baru, termasuk rincian larangan tegas bagi kuasa wajib pajak agar tidak memanipulasi atau menghalang-halangi pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK 229/2014), ketentuan hanya menyebutkan secara umum bahwa seorang pendamping tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajibannya apabila terbukti menghalangi proses perpajakan. Kini, celah multi-interpretasi tersebut resmi ditutup dengan rincian parameter pelanggaran yang sangat jelas.
Rincian Tindakan Penghalangan Pemeriksaan Pajak
Melalui rumusan Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2026, pemerintah memberikan klasifikasi yang lebih terukur dan spesifik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai bentuk penghalangan oleh seorang kuasa wajib pajak. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 7 poin larangan krusial yang wajib dihindari.
“Melalui Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2026, pemerintah memberikan rincian yang lebih spesifik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai bentuk penghalangan oleh seorang kuasa.”
Pertama, otoritas melarang keras pemberian petunjuk atau keterangan fiktif yang dapat menyesatkan klien mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sedang dilakukan. Kedua, seorang kuasa dilarang menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, di mana penolakan ini nantinya akan dibuktikan secara hukum melalui berita acara proses pemeriksaan pajak.
Ketiga, pendamping dilarang menutup akses atau tidak memberikan kesempatan kepada tim pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat, ruang, serta barang bergerak maupun tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran audit. Area ini mencakup lokasi krusial yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, data elektronik, dokumen pendukung lain, uang, hingga barang tertentu, yang pembuktiannya akan dituangkan dalam berita acara.
Sanksi atas Penolakan Akses Data dan Bukti Permulaan
Keempat, tindakan menghalang-halangi juga mencakup larangan bagi kuasa untuk menolak memberikan akses data elektronik atau membuka barang tertentu kepada pemeriksa pajak, yang juga harus dibuktikan melalui dokumen berita acara. Kelima, kuasa akan dianggap menghalangi proses hukum jika dengan sengaja tidak menyerahkan seluruh dokumen, catatan, dan/atau data elektronik yang diminta berdasarkan berita acara pemenuhan kewajiban peminjaman dokumen.
Keenam, pemerintah melarang keras tindakan penolakan atas dilakukannya tahapan pemeriksaan pajak secara keseluruhan, yang biasanya dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan resmi atau berita acara penolakan pemeriksaan. Terakhir, tindakan menolak dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan juga secara sah masuk ke dalam daftar pelanggaran, yang pembuktiannya didasarkan pada berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.
Dengan adanya rincian spesifik dalam PMK 44/2026 ini, setiap kuasa wajib pajak dituntut untuk menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan kooperatif guna mendukung kelancaran tata kelola administrasi serta penegakan hukum perpajakan di Indonesia.













