website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

7 Larangan Baru Kuasa Wajib Pajak Sesuai PMK 44/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 14, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan semakin mempertegas koridor hukum dan etika bagi profesi pendamping perpajakan. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), otoritas fiskal menetapkan sejumlah aturan main baru, termasuk rincian larangan tegas bagi kuasa wajib pajak agar tidak memanipulasi atau menghalang-halangi pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK 229/2014), ketentuan hanya menyebutkan secara umum bahwa seorang pendamping tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajibannya apabila terbukti menghalangi proses perpajakan. Kini, celah multi-interpretasi tersebut resmi ditutup dengan rincian parameter pelanggaran yang sangat jelas.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

Rincian Tindakan Penghalangan Pemeriksaan Pajak

Melalui rumusan Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2026, pemerintah memberikan klasifikasi yang lebih terukur dan spesifik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai bentuk penghalangan oleh seorang kuasa wajib pajak. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 7 poin larangan krusial yang wajib dihindari.

“Melalui Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2026, pemerintah memberikan rincian yang lebih spesifik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai bentuk penghalangan oleh seorang kuasa.”

Pertama, otoritas melarang keras pemberian petunjuk atau keterangan fiktif yang dapat menyesatkan klien mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sedang dilakukan. Kedua, seorang kuasa dilarang menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, di mana penolakan ini nantinya akan dibuktikan secara hukum melalui berita acara proses pemeriksaan pajak.

Ketiga, pendamping dilarang menutup akses atau tidak memberikan kesempatan kepada tim pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat, ruang, serta barang bergerak maupun tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran audit. Area ini mencakup lokasi krusial yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, data elektronik, dokumen pendukung lain, uang, hingga barang tertentu, yang pembuktiannya akan dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga: Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

Sanksi atas Penolakan Akses Data dan Bukti Permulaan

Keempat, tindakan menghalang-halangi juga mencakup larangan bagi kuasa untuk menolak memberikan akses data elektronik atau membuka barang tertentu kepada pemeriksa pajak, yang juga harus dibuktikan melalui dokumen berita acara. Kelima, kuasa akan dianggap menghalangi proses hukum jika dengan sengaja tidak menyerahkan seluruh dokumen, catatan, dan/atau data elektronik yang diminta berdasarkan berita acara pemenuhan kewajiban peminjaman dokumen.

Keenam, pemerintah melarang keras tindakan penolakan atas dilakukannya tahapan pemeriksaan pajak secara keseluruhan, yang biasanya dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan resmi atau berita acara penolakan pemeriksaan. Terakhir, tindakan menolak dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan juga secara sah masuk ke dalam daftar pelanggaran, yang pembuktiannya didasarkan pada berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.

Dengan adanya rincian spesifik dalam PMK 44/2026 ini, setiap kuasa wajib pajak dituntut untuk menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan kooperatif guna mendukung kelancaran tata kelola administrasi serta penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version