website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

10.000 Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan: Jangan Tunggu Menjelang Maret

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Regional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus mencatat masih terdapat sekitar 10.000 pegawai dari berbagai perusahaan yang belum melakukan aktivasi akun coretax administration system. Padahal, mulai pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilakukan pada 2026, seluruh proses pelaporan SPT akan dilakukan sepenuhnya melalui coretax.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Irawan, mengingatkan para pegawai yang berstatus wajib pajak orang pribadi agar tidak menunda aktivasi akun hingga mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

“Orang Indonesia biasa suka menunggu-nunggu sampai akhir. Supaya wajib pajak segera bergerak, kami adakan undangan seperti ini, sosialisasi dan konsultasi publik. Kami juga minta KPP ingatkan lagi wajib pajaknya,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Untuk mengetahui bagaimana DJP juga melakukan pembenahan internal terhadap aparaturnya, dapat disimak ulasan berikut:

Baca juga: Sepanjang 2024, DJP Pecat 39 Pegawai: Ini Rincian Pelanggaran dan Sanksinya

SPT 2026 Wajib Dilaporkan via Coretax

Irawan menjelaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada 2026, akan dilakukan seluruhnya melalui coretax system. Artinya, aktivasi akun menjadi syarat utama agar wajib pajak bisa mengakses layanan pelaporan SPT secara digital.

Ia mengimbau wajib pajak mempersiapkan diri sejak dini agar tidak terkendala masalah teknis saat masa puncak pelaporan SPT.

  • Batas akhir SPT Tahunan PPh orang pribadi: Maret 2026
  • Batas akhir SPT Tahunan PPh badan: April 2026

“Semakin dekat ke Maret, kami akan lebih sering menyisir wajib pajak yang belum aktivasi. Kami sisir dari data-data pegawai di tiap perusahaan. Harapannya, kalau bisa segera beres, semua karyawan sudah bisa menyampaikan SPT,” tuturnya.

Di saat Indonesia juga tengah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan standar global, DJP turut mempertimbangkan berbagai ketentuan internasional yang berdampak pada korporasi.

Baca juga: DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi

DJP Gandeng Perusahaan, Media, dan Konsultan Pajak

Irawan menilai, upaya mendorong wajib pajak untuk segera aktivasi coretax tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas pajak. Ia mengajak perusahaan, konsultan pajak, dan media massa untuk turut menggaungkan pentingnya aktivasi akun coretax dan kepatuhan pelaporan SPT.

Menurutnya, setiap wajib pajak badan dapat mengundang pegawai kantor pajak ke perusahaan untuk memberikan sosialisasi langsung mengenai penggunaan coretax kepada para pegawai.

“Sebelum laporan SPT, ada tahapan mulai aktivasi coretax dulu. Kalau bisa jangan nunggu-nunggu Maret ya. Ini masih jadi tantangan, semoga media dan konsultan pajak bisa membantu menggerakkan kliennya,” jelas Irawan.

“Lebih dari 10.000 pegawai belum aktivasi Coretax. Jangan tunggu Maret — aktivasi sekarang agar pelaporan SPT berjalan lancar.”

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – www.pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KPP Tulungagung Genjot Edukasi Coretax, Target 6.000 Guru Melek Sistem Baru

KPP Tulungagung Genjot Edukasi Coretax, Target 6.000 Guru Melek Sistem Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version